Payload Logo
Rita Widyasari

Foto lama Rita Widyasari dan Rudy Mas’ud saat mengenakan baju Partai Golkar (Dok: Kolase/istimewa)

Dianggap Masih Kader Golkar Kaltim, Begini Tanggapan Rita Widyasari

Penulis: Agung | Editor:
30 Juni 2026

KUKAR — Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memberi komentar singkat atas pernyataan Rudy Mas’ud.

Rudy Mas’ud bilang bahwa Rita Widyasari merupakan figur yang masih berada di Partai Golkar Kaltim. Karena itu tidak ada proses rekrutmen.

Rita Widyasari pun mengeluarkan bahasa ambigu. Belum jelas. Apakah masih ingin ke Golkar Kaltim atau tidak.

Dia hanya bilang “Hmm” saat menerima kiriman berupa video di Instagram yang memuat konten Rudy Mas’ud ihwal dirinya masih jadi kader Golkar.

Saat dikonfirmasi, Rita Widyasari mengaku enggan berkomentar banyak atas pernyataan Ketua DPD Golkar Kaltim itu.

“Hehe no comment (tidak ada komentar),”ucapnya singkat kepada katakaltim, Selasa 30 Juni 2026.

Sebelumnya Rudy Mas’ud amat bersyukur dengan kepulangan Rita Widyasari.

"Bagus. Alhamdulillah ya. Selamat kembali bergabung," ucap Rudy Mas'ud kepada awak media, Senin 29 Juni 2026.

Dia mengungkapkan, Rita masih jadi kader Golkar. Status tersebut melekat lantaran Rita pernah memimpin DPD Golkar Kaltim sebelum dirinya.

"Ibu Rita sampai hari ini masih kader Golkar karena dulu beliau adalah mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Kalimantan Timur," katanya.

Diketahui, Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar yang berkaitan dengan sejumlah perizinan tambang di Kukar.

Terhitung, ia mulai ditahan pada Oktober 2017 hingga dinyatakan bebas murni pada Agustus 2025.

Kembalinya Rita memunculkan aneka spekulasi. Bahkan kemungkinan dirinya kembali terjun ke politik setelah hampir 8 tahun vakum tanpa menduduki kekuasaan. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025