Payload Logo
PT Indominco

Warga Bontang protes PT Indominco Mandiri, Kamis 29 Oktober 2026 (dok: Wira/katakaltim)

Diduga Belum Kompensasi Lahan, Warga Bontang Protes PT Indominco

Penulis: Wira | Editor: Agu
31 Oktober 2026

BONTANG — Warga Bontang geram. Mereka menggelar aksi demonstrasi di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.

Unjuk rasa berlangsung pada Kamis 29 Oktober 2026. Mereka menuntut agar PT Indominco Mandiri segera membayar lahan tersebut.

Sebab selama puluhan tahun PT Indominco memakainya sebagai jalan hauling.

Dalam aksi tersebut, warga juga meminta transparansi legalitas lahan dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada 2016.

Warga mengingatkan PT Indominco agar tidak merampok tanah milik rakyat.

“Jangan merampok masyarakat di sini,” ucap Andika, sekali demonstran di lokasi aksi.

Di samping itu, Korlap aksi, Akbar Yusuf, mengatakan demonstrasi ini merupakan puncak kekecewaan warga.

Sebab sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun belum juga menemukan kejelasan maupun jalan keluar.

Akbar menegaskan pihak perusahaan wajib memberi kompensasi karena lahan yang diklaim milik warga selama ini digunakan untuk mendukung aktivitas produksi perusahaan.

Terlebih, kata dia, penggunaan lahan sebagai jalur hauling membuat warga tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut.

“Perusahaan harus membayar penggunaan lahan selama puluhan tahun sesuai nilai yang semestinya. Selain itu warga juga menanggung kerugian immateriil karena lahan miliknya tak dapat dipergunakan,” tegasnya.

Akbar juga menyinggung perpanjangan SHGB yang diterbitkan pada 2016.

Menurut dia, proses penerbitan maupun perpanjangan SHGB tersebut dinilai janggal dan perlu dibuka secara transparan kepada warga.

"Pemilik lahan tidak pernah menandatangani dan tidak pernah melihat kapan Indominco datang mengukur lahan tersebut untuk dijadikan SHGB. Kalaupun ada, bisa dibuktikan kepada kami di sini,” jelasnya.

Karena itu, warga menuntut transparansi dokumen perpanjangan SHGB 2016 serta meminta perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan dan legalitas atas lahan yang digunakan sebagai jalur hauling.

Warga juga menuntut bukti pembayaran kompensasi tanaman tumbuh maupun pinjam pakai lahan sejak 1994 hingga perpanjangan SHGB pada 2016.

Redaksi mencoba melakukan konfirmasi ke pihak PT Indominco, pada Sabtu 31 Oktober 2026, namun sampai berita ini terbit, Indominco belum memberikan penjelasan. (Wira)

Dilihat 710 kali