Dibaca
10
kali
DLH Terjunkan Tim Periksa SPPL THM Helix Balikpapan. Kamis,12/6/2025 (dok : hlm/KK)

Diduga Tak Sesuai OSS, DLH Akan Verifikasi Izin Lingkungan THM Helix

Penulis : Han
12 June 2025
Font +
Font -

Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan berencana menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen lingkungan milik Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

“Informasi yang kami terima dari rekan-rekan di DPMPTSP menyebutkan bahwa pihak Helix sudah mengurus SPPL lewat OSS. Tapi kami ingin pastikan apakah yang tertulis di dokumen itu benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Rabu (11/6/2025).

SPPL merupakan dokumen yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatannya. Dokumen ini hanya berlaku untuk jenis usaha dengan risiko rendah sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, kerap terjadi ketidaksesuaian antara data dalam sistem OSS dan realita di lapangan.

Baca Juga: Pengelolaan sampah di TPAS Manggar Balikpapan (dok: hlm/katakaltim)Penggunaan Mesin Insinerator di TPAS Manggar Balikpapan Masih Menunggu Keppres

Menurutnya, sistem OSS memang memungkinkan SPPL diajukan secara daring, terutama untuk usaha dengan kategori risiko rendah. Tapi untuk kasus Helix, ada dugaan bahwa jenis usaha yang dicantumkan tidak sesuai dengan kondisi riil.

“Kalau lihat dari site plan-nya, bangunan itu adalah hotel dengan fasilitas restoran dan pub. Kalau benar seperti itu, maka usahanya tidak bisa hanya pakai SPPL. Harusnya wajib UKL-UPL, bahkan mungkin AMDAL,” jelasnya.

DLH juga akan memeriksa apakah ada kesalahan input data saat pengurusan izin OSS, atau bahkan informasi yang bisa menyesatkan. Menurut Sudirman, sistem daring ini jangan sampai dimanfaatkan untuk memanipulasi izin.
Tim yang diterjunkan tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga akan menilai kondisi fisik pengelolaan lingkungan di THM Helix.

“Salah satu yang pasti kami lihat nanti adalah pengelolaan air limbah. Apakah sudah sesuai standar, ada fasilitas IPAL atau tidak, dan bagaimana sistem pembuangannya,” ungkap Sudirman.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka dokumen SPPL yang telah diterbitkan bisa ditinjau ulang, bahkan dicabut.

“SPPL itu bukan formalitas. Itu pernyataan tanggung jawab dari pelaku usaha untuk menjaga lingkungan,” ujarnya.

Selama proses evaluasi berlangsung, DLH meminta agar pihak pengelola tidak menjalankan operasional THM Helix sampai seluruh perizinan, termasuk dokumen lingkungan, dinyatakan lengkap dan sah.
“Kami minta tidak ada aktivitas dulu. Ini penting untuk melindungi kepentingan publik,” pungkasnya.

DLH berharap ke depan ada integrasi data yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat, agar tidak ada lagi manipulasi perizinan.

“Kalau izinnya kelihatan rapi, tapi faktanya tidak sesuai, itu bisa berbahaya. Apalagi ini tempat hiburan malam yang dampaknya bisa luas,” tutup Sudirman.

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >