Payload Logo
3-968720251125185819062.jpg
Dilihat 377 kali

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana (Dok: han/katakaltim)

Volume Sampah Hanya 550 Ton Perhari, Balikpapan Terancam Gagal Masuk Program PSL

Penulis: Han | Editor: Agu
20 September 2025

BALIKPAPAN — Kota Balikpapan terancam gagal masuk dalam program Pengolahan Sampah menjadi Listrik (PSL) yang dirancang melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Padahal, Balikpapan telah termasuk dalam 33 kabupaten/kota yang direncanakan akan dibantu pemerintah pusat untuk pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyatakan saat ini terjadi perubahan syarat teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyulitkan kota-kota dengan volume sampah kecil seperti Balikpapan.

“Awalnya, kota/kabupaten hanya diwajibkan menyediakan lahan 5 hektare dan suplai sampah 1.000 ton per hari. Tapi sekarang, syarat itu berubah menjadi 2.000 ton per hari,” ungkap Sudirman kepada awak media, Kamis (19/9/2025).

Volume Sampah Balikpapan Hanya 550 Ton per Hari

DLH mencatat, rata-rata produksi sampah di Balikpapan saat ini hanya sekitar 550 ton per hari, atau jauh dari ambang batas minimal yang dipersyaratkan.

Ini tentu menghambat kelayakan Balikpapan masuk proyek nasional PSL yang menggunakan teknologi insinerator untuk menghasilkan listrik dari pembakaran sampah.

“Kalau syaratnya harus 2.000 ton, tentu Balikpapan tidak mencukupi. Kita harus memikirkan alternatif lain,” tegasnya.

Alternatif: Teknologi Kapasitas Kecil dan Pengurangan Sampah di Sumber

Sebagai solusi, Pemkot Balikpapan sedang menjajaki penggunaan teknologi pengolahan sampah dengan kapasitas di bawah 1.000 ton.

Beberapa opsi teknologi seperti Refuse-Derived Fuel (RDF), Solid Recovered Fuel (SRF), dan pirolisis menjadi perhatian.

Teknologi pirolisis, misalnya, dapat mengubah sampah menjadi bahan bakar minyak sintetis tanpa pembakaran langsung.

“Kita sedang mencari teknologi yang cocok. Jangan sampai investasi besar justru mangkrak karena tidak cocok dengan kondisi kota,” jelasnya.

Pemkot juga terus mengoptimalkan pengurangan sampah dari sumber dengan membangun bank sampah unit, bank sampah induk, serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) secara masif.

Sudirman optimis usia pakai TPA Manggar masih bisa bertahan hingga 2028 jika pola pengurangan sampah ini terus dijalankan dengan konsisten.

Investor Banyak, Tapi Harus Terbukti

Di samping itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, juga menegaskan pemerintah kota sangat selektif menjalin kerja sama dengan investor.

Banyak pihak yang menawarkan teknologi, namun pemkot hanya akan menggandeng mitra yang sudah terbukti sukses mengimplementasikan teknologinya di daerah lain.

“Pak Wali tidak ingin proyek PSL ini seperti ‘ditempatkan paksa’ lalu gagal. Makanya investor yang datang harus jelas rekam jejaknya,” kata Sudirman.

Menunggu Kepastian Perpres PSL

Hingga kini, rancangan Perpres tentang PSL masih digodok oleh pemerintah pusat. DLH berharap, KLHK mempertimbangkan fleksibilitas jumlah suplai sampah agar kota-kota dengan volume kecil tetap bisa berpartisipasi dalam program ini.

Program PSL atau sering disebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), adalah upaya pemerintah mengubah sampah menjadi energi listrik melalui teknologi seperti pembakaran atau pirolisis.

Tujuannya mengurangi volume sampah di TPA, menciptakan sumber energi bersih, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Beberapa contoh PLTSa di Indonesia adalah PLTSa TPA Benowo Surabaya dan PSEL Putri Cempo Solo yang saat ini dalam tahap pembangunan. (*)