BALIKPAPAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama milik proyek Plaza 88 di kawasan depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome hanya dapat digunakan untuk kegiatan awal berupa penataan lahan.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak otomatis berlaku untuk tahap pembangunan apabila terdapat perubahan rencana dari pengembang. Setiap perubahan dalam perencanaan proyek harus disesuaikan terlebih dahulu melalui pembaruan dokumen lingkungan.
Menurutnya, sebelum memasuki tahap pembangunan fisik, pihak pengembang wajib menyesuaikan site plan jika terdapat perubahan dari rencana sebelumnya. Setelah penyesuaian dilakukan, barulah pengembang dapat mengajukan adendum atau revisi terhadap dokumen AMDAL.
“Dokumen AMDAL lama masih bisa digunakan untuk tahap awal seperti penataan lahan. Namun jika ada perubahan rencana pada pembangunan, maka pengembang harus melakukan revisi site plan terlebih dahulu sebelum mengurus adendum AMDAL,” jelasnya, jumat (13/3/2026).
DLH Balikpapan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan agar setiap proyek pembangunan di kota ini tetap mematuhi ketentuan dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Selain itu, DLH juga menanggapi temuan material batu bara yang muncul selama proses pengolahan lahan di area proyek Plaza 88. Sudirman menyebut keberadaan material tersebut tidak menjadi persoalan selama tidak dimanfaatkan atau dipindahkan keluar dari lokasi proyek.
Ia menjelaskan bahwa batu bara yang ditemukan merupakan bagian dari kondisi alami lahan di kawasan tersebut. Karena itu, material tersebut cukup dikumpulkan dan nantinya ditimbun kembali di area sekitar lokasi proyek.
“Selama batu bara itu tidak diambil untuk dimanfaatkan atau dibawa keluar dari lokasi, maka tidak menjadi masalah. Material tersebut nantinya bisa ditimbun kembali di area proyek,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, material batu bara yang ditemukan saat proses penataan lahan saat ini telah dikumpulkan di area proyek untuk memudahkan proses penimbunan kembali setelah pekerjaan selesai.
Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan turut menyoroti aktivitas proyek Plaza 88 tersebut. Para anggota dewan meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan kewajiban dari pihak pengembang dipastikan telah dipenuhi.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui dinas terkait menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut guna memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai prosedur serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.(Han/adv Diskominfo Balikpapan)












