Payload Logo
i-372620251125185331296.jpg
Dilihat 0 kali

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana (dok: han/katakaltim)

Penilaian Adipura Kencana, DLH Balikpapan Kebut Target Pengurangan 50 Persen Sampah

Penulis: Han | Editor: Agu
25 Agustus 2025

BALIKPAPAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan target kurangi sampah sebanyak 50 persen.

Katanya ini adalah arahan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan penilaian Adipura Kencana.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, target tersebut digalakkan melalui program bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Saat ini capaian pengurangan sampah baru sekitar 30 persen. Artinya, masih butuh tambahan 20 persen supaya target nasional bisa tercapai.

Dan untuk itu, perlu peran masyarakat karena inilah sebenarnya yang menjadi kuncinya, terutama dalam memilah sampah dari rumah tangga.

“Yang paling berperan sebenarnya RT dan kelurahan. Sampah harus terpilah sejak dari rumah agar bisa mengurangi yang masuk ke TPA,” ucapnya pada Jumat 22 Agustus lalu.

Pihaknya sudah mendorong pembentukan bank sampah di setiap kelurahan dan kecamatan. Saat ini baru ada 106 unit aktif, sementara total kebutuhan mencapai 210 unit.

“Jadi setiap kelurahan diwajibkan punya enam bank sampah, ditambah enam unit induk di tingkat kecamatan,” tuturnya.

Selain itu, tahun ini satu TPST di kawasan Kota Hijau, Gunung Guntur, segera beroperasi. Tahun depan tiga TPST baru dibangun di Graha Indah, Telagasari, dan Kilometer 12.

Sudirman berharap camat, lurah, serta masyarakat dapat bekerja sama, termasuk dalam penyediaan lahan, fasilitas, dan dukungan operasional lewat APBD, CSR, maupun swadaya.

“Kalau masyarakat aktif memilah dan memanfaatkan bank sampah, target pengurangan 50 persen bisa segera tercapai,” tutupnya.

Diketahui, penilaian Adipura digelar sejak 1986. Katanya tahun ini penilaiannya diklaim berbeda dari tahun sebelumnya.

Ragam penghargaan yang akan diberikan Kementerian LH kepada daerah pada 2026 mencakup Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Kota Kotor.

Penghargaan Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk pencapaian tinggi, lalu Sertifikat Adipura untuk pemenuhan kriteria dasar.

Uniknya, akan ada predikat ‘Kota Kotor’ sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Pihak Kementerian LH mengatakan daerah yang nanti masuk kategori kotor, berarti pemimpinnya tidak pro pada lingkungan.

Setelah sosialisasi, ada tahap pembinaan dan pendampingan teknis untuk 514 kabupaten/kota pada Agustus hingga Oktober.

Pemantauan lapangan digelar Kementerian LH pada November 2025 sampai Januari 2026. Hasil akhirnya diumumkan pada Hari Peduli Sampah Nasional, Februari 2026. (*)