Payload Logo
Erwin Febrian Syuhada

Ketua G20 Mei Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada saat melakukan aksi di Kutim tahun lalu (dok:caca/katakaltim)

Diduga Tanggul Jebol, Aktivis Kutim Minta PT KPC Buka Dokumen Lingkungan

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
20 Februari 2026

KUTIM — Aktivis lingkungan soroti adanya indikasi 2 tanggul jebol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta.

Dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada indikasi jebolnya 2 tanggul kolam pengendapan.

Dua tanggul di Kolam Pelikan Selatan dan Lower Melaso dilaporkan terindikasi jebol dan diduga menjadi sumber aliran air keruh menuju Sungai Bendili, anak Sungai Sangatta.

Kondisi ini berdampak pada meningkatnya debit dan kekeruhan air di wilayah Sangatta dalam beberapa waktu terakhir.

Menanggapi masalah ini, Ketua G20 Mei Kutim, Erwin Febrian Syuhada, menyebut peristiwa ini merupakan alarm keras atas potensi krisis ekologis di kawasan Sangatta.

Katanya, dampak pertambangan tak boleh terus-menerus dibebankan kepada masyarakat hilir yang harus menanggung risiko banjir, air keruh, hingga potensi gangguan kesehatan.

“Perusahaan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, tetapi masyarakat yang menanggung beban ekologisnya. Ini ketidakadilan lingkungan yang nyata,” ucapnya kepada awak media, Jumat 20 Februari 2026.

Menurutnya, temuan itu bukan sekadar insiden teknis, namun bukti lemahnya tata kelola lingkungan perusahaan tambang skala besar di Kutim.

“Ini bukan soal tanggul jebol semata. Ini soal tanggung jawab ekologis yang diabaikan. Ketika sistem pengelolaan air bisa rusak dan berdampak ke sungai, artinya ada yang salah secara mendasar dalam manajemen lingkungan perusahaan,” tuturnya.

Erwin mendesak pemerintah tidak berhenti pada tahap verifikasi lapangan. Namun dilanjutkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air tambang serta penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Ia juga menyinggung, minimnya keterbukaan dokumen lingkungan PT KPC kepada publik.

Duketahui, saat ini Erwin tengah berjuang melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi untuk mendorong agar dokumen lingkungan perusahaan tersebut dapat diakses masyarakat.

“Bagaimana mungkin publik bisa mengawasi kalau dokumennya tertutup? AMDAL, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus terbuka. Ini menyangkut keselamatan ruang hidup warga,” katanya.

Ia menilai, keterbukaan dokumen lingkungan bukan ancaman bagi investasi, melainkan bentuk akuntabilitas korporasi.

Tanpa transparansi, menurutnya, pengawasan publik menjadi lumpuh dan potensi pelanggaran akan terus berulang.

Apalagi, KPC juga pernah dikenai denda Rp11,7 miliar atas luapan Kolam Pelikan pada 2014 silam.

Peristiwa tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa persoalan pengelolaan air tambang bukan hal baru.

“Kalau kejadian serupa kembali terindikasi terjadi, maka wajar publik mempertanyakan komitmen perbaikan yang selama ini diklaim perusahaan," ujarnya.

"Jangan sampai denda hanya menjadi angka administratif tanpa perubahan sistemik,” tambahnya.

Erwin juga menegaskan, perjuangan membuka dokumen lingkungan di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ini soal hak warga negara. Sungai bukan milik korporasi. Lingkungan bukan ruang privat perusahaan. Jika pengelolaannya berdampak pada publik, maka informasinya wajib terbuka,” tandasnya.

Sampai berita ini dilayangkan, Pihak PT KPC belum menyampaikan pernyataan resmi ihwal temuan DLH Kutim dan KLH.

Adapun upaya konfirmasi kepada pihak PT KPC dilakukan sejak Kamis 19 Februari 2026, namun belum membuahkan hasil. (Cca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025