SAMARINDA — Darlis Pattalongi menanggapi pertemuan Bubuhan Advokat Kaltim bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim pada Senin 2 Juni 2025.
Sebagai pihak terlapor, Darlis menghormati langkah yang dilakukan pelapor.
Namun, alih-alih merasa bersalah, Darlis justru menilai harusnya DPRD lah yang berada di pihak keberatan.
"Pertama, saya menghormati namanya permintaan. Kedua, ini dunia memang terbalik ini. Mestinya kami itu yang di DPR yang tersinggung," ucapnya saat ditemui, Senin 2 Juni 2025.
Darlis menerangkan, pihaknya mengundang manajemen Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD), namun yang datang adalah lawyer (pengacara) yang mewakili RSHD.
Baca Juga: Pembangunan Pabrik Hampir Selesai, Diduga ada Pejabat ‘Main Mata’ dengan PT Kutai Sawit Mandiri
"Ini kan bukan lembaga peradilan ini.
Kita lembaga politik ini kan. Di sini menyelesaikan persoalan bukan hanya segi hukum, ada aspek sosial," ujarnya.
Ia mengatakan suatu masalah tidak harus selalu dilihat dari sudut pandang hukum, melainkan juga pada aspek sosial.
Apalagi, yang akan dibahas pada rapat itu menyangkut kemaslahatan orang banyak.
"Makanya yang kami minta direksinya, tapi tidak satu pun muncul. Yang muncul adalah pengacaranya kan. Nah kami usir lah," tegasnya.
Ia mengatakan langkah yang dilakukan Advokat bubuhan Kaltim melaporkan dirinya ke BK sebagai tindakan yang kurang bijak.
Untuk itu, Darlis berharap agar pihak pengacara kembali membedah regulasi atau aturan.
"Nah yang kedua adalah, kami menganggap lawyer-lawyer itu yang perlu membaca lebih banyak undang-undang lagi," katanya.
Pasalnya, Darlis menganggap, bahwa mengusir advokat yang mewakili RSHD adalah hak DPRD sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menciptakan forum yang kondusif dan konkret.
"Kok persoalan kami yang usir itu dianggap melanggar undang-undang, hak kami dong.
Ini lembaga DPR, kami berkewajiban untuk agar jalannya rapat DPR itu lebih terarah dan lebih berkualitas," tuturnya.
"Masa kami mau rapat sama pihak yang tidak berkompeten, ngapain gitu kan," sambung Darlis lagi.
DPRD, masih kata Darlis, punya tata tertib (tatib) sehingga memiliki hak mengatur jalannya rapat.
Jangankan mengusir, tambah Darlis, ucapan yang tidak biasa mereka terima pun tidak boleh dituntut sebagai pelanggaran hukum.
“Karena DPR itu punya hak imunitas kan? Apalagi kita ucapkan di dalam rapat resmi," imbuhnya.
Lebih jauh lagi, Darlis mengatakan tindakan pengusiran di forum-forum rapat merupakan hal lumrah.
Apalagi yang hadir bukan pihak yang berkompeten untuk memutuskan sesuatu.
"Kami anggap itu hanya mereka mencari panggung lah. Kan biasa kok di lembaga DPR itu kita menyuruh orang yang tidak menghadiri rapat keluar," tegasnya.
"Apalagi kami menganggap yang hadir itu tidak berkompetensi, ya ngapain kami rapat dengan orang yang tidak berkompetensi?” cecar Darlis.
Terakhir, ia mengatakan undangan sudah diberikan jauh hari sebelum rapat diagendakan.
Menurutnya, tidak ada alasan salah satu perwakilan direksi tidak bisa hadir, apalagi direksi bukan hanya satu orang. (*)