KUBAR — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat (Kubar), meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Melak, Kabupaten Kubar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial B (36) dan Y (28). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi sabu dan dua unit handphone.
Kapolres Kubar melalui Kasi Humas, Iptu Sukoco mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Melak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan. Tersangka B berhasil diamankan di Kawasan Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak pada Selasa 05 Mei 2026.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka B, petugas menemukan sabu seberat seberat 2,4 gram," ujar Sukoco kepada sejumlah wartawan, Kamis 07 Mei 2026.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui sabu diperoleh tersangka B dari Y (28). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mempertemukan B untuk melakukan pembayaran kepada Y.
"Tersangka Y berhasil ditangkap, dari tangan Y petugas mengamankan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi sabu," paparnya.
Sukoco menjelaskan, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kubar untuk penyelidikan lebih lanjut. Ditegaskannya, Polres Kubar berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tutupnya. (Jantro)















