KALTIM — Ribut sekali masalah hak angket di DPRD Kaltim, usai ribuan massa menuntut dan melakukan unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir.
Sampai sekarang masih dibahas. Bahkan sudah dirapatkan secara serius hingga malam hari di Kantor DPRD Kaltim, Senin 4 Mei 2026.
Semua fraksi di tubuh DPRD Kaltim sudah baku bantah-bantah. Dan memberi pandangan sedemikian rupa.
Bahkan ada yang adu mulut marah-marah. Antara kader Golkar Syahariah Mas’ud dan kader Gerindra, Akhmed Reza Pahlevi.
“Nah itu kan udah rapat konsultasi beberapa waktu lalu. Ada 6 fraksi sepakat hak angket. Tapi baru-baru ini dikabarkan PAN menarik diri,” ucap pengamat politik, Saipul, saat dihubungi katakaltim, Rabu 6 Mei 2026.
Kalkulasi Hak Angket
Ipul—sapaannya—menerangkan ada beberapa hak yang dimiliki DPRD. Yakni hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket.
Tapi menurut Ipul semua hak itu bukan urutan yang harus ditempuh terlebih dahulu. Misalnya, tidak mesti hak interpelasi dulu baru kemudian hak angket.
“Jadi tidak mesti begitu. Bisa saja setelah hak angket kemudian hak menyatakan pendapat. Jadi masing-masing hak itu independen,” paparnya.
Lebih jauh Ipul memberikan kalkulasi realistis. Saat ini ada 55 Wakil Rakyat Kaltim. Jika mereka ingin menggulirkan hak angket, maka harus memenuhi syarat, atau aturan.
Aturan untuk menentukan hak angket dapat dilakukan atau tidak, itu tergantung kehadiran dewan dalam rapat paripurna.
Di dalam aturannya, kata Ipul, setidaknya sekitar 3/4 dewan yang harus hadiri pembahasan hak angket.
Jika ada 55 dewan di DPRD Kaltim, maka sebanyak 41,25 atau 75 persen dewan yang harus ikuti rapat penting tersebut.
“Kalau 41 koma sekian itu dibulatkan jadi 42 ya. Jadi harus ada 42 dewan yang hadir dalam rapat hak angket,” ucap dosen kebijakan publik itu.
Setelah memenuhi syarat sebanyak 42 dewan yang hadir, maka dilakukan putusan terhadap hak angket. Hak angket diterima jika 2/3 dari jumlah dewan yang hadir bersepakat.
“Nah 2/3 dari 42 itu sebanyak 28 orang. Jadi 28 orang yang harus sepakat,” terang Ipul.
Tapi, jika Fraksi Golkar dengan 15 kursi itu solid, maka sangat cukup untuk membatalkan rapat paripurna hak angket.
“Kalau Golkar solid, atau katakanlah walk out atau keluar dari rapat semuanya, ya gak bisa juga ada hak angket. Nah apalagi kalau ditambah PAN gitu kan. Berarti berkurang jadi 36 orang. Sementara DPRD butuh 42 orang untuk melancarkan hak angket itu,” ucap Ipul.
Pun demikian, mantan Ketua Bawaslu Kaltim itu menegaskan bahwa aturan ini bukan mengacu pada fraksi, tetapi person yang ada di DPRD.
“Nah sekali lagi ini bukan dari fraksi ya, ini dari person dewannya,” tukas Ipul.
Hak Angket Tuntutan Rakyat
Dosen di Universitas Mulawarman (Unmul) itu menyampaikan, permintaan hak angket ini bukan tiba-tiba. Ini adalah tuntutan rakyat.
Sebab berbagai kebijakan Gubernur Kaltim, dalam hal ini secara umum pemerintahan Kaltim, dinilai tidak pro rakyat.
“Ada banyak yang dianggap tidak pro dengan rakyat. Misalnya awalnya itu ada mobil dinas. Kemudian rumah dinas gitu ya. Dan juga polemik tim ahli dan yang lain-lainnya. Jadi tuntutan rakyat ini gak tiba-tiba,” tandanya.
Untuk itu Ipul mengingatkan kepada para pemegang kebijakan agar ke depannya tidak seenaknya menganggarkan. Apalagi di tengah efisiensi. Itu bisa melukai hari rakyat.
“Kita minta lah ke depannya Pemerintah ini tidak seenaknya menganggarkan gitu kan. Dan dewan juga kita ingatkan supaya lebih kuat dalam pengawasannya,” tandas Ipul. (Agung)















