KUKAR — Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu ia tegaskan menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan tiga Organisasi Masyarakat (ormas) yang digelar di depan Kantor DPRD Kukar, Senin 4 Mei 2026.
Ahmad Yani mengatakan DPRD menerima setiap aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan diverifikasi dan dikaji terlebih dahulu.
“Kami menerima aspirasi, nanti akan kami cross check apakah tuntutan tersebut sesuai atau tidak dengan apa yang kami kerjakan,” ucap Ahmad Yani, Selasa 5 Mei 2026.
Terkait tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua DPRD, Ahmad Yani menilai hal tersebut harus didasarkan pada alasan yang jelas dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau mundur itu ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang dan terbukti melanggar hukum. Sampai saat ini tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pidana, dan tidak ada hal yang mencederai tugas kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, posisinya sebagai Ketua DPRD diperoleh melalui mekanisme resmi, mulai dari keputusan partai hingga penetapan melalui surat keputusan gubernur.
Olehnya, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah tersebut hingga selesai, selama tidak ada pelanggaran.
“Tidak bisa di tengah jalan menyerahkan mandat tanpa alasan yang jelas dan tanpa pelanggaran,” tuturnya.
Ia juga menyebut adanya dukungan dari sebagian masyarakat yang menginginkan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan adanya dinamika pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Ada juga masyarakat yang meminta kami tetap bekerja dan tidak terprovokasi,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh provokasi dan tetap mengedepankan proses hukum dalam menyikapi persoalan.
“Negara kita negara hukum. Kalau memang ada yang tidak sesuai, silakan diuji melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan keinginan semata,” ujarnya.
Kata di, DPRD Kukar terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja lembaga. Namun, ia menolak tuntutan yang dinilai bermuatan politik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami senang dikritik untuk perbaikan. Tapi kalau ada tuntutan mundur tanpa dasar hukum, tentu harus dipertimbangkan,” ucapnya.
Ia menegaskan DPRD akan terus bekerja sesuai dengan sumpah jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami konsisten bekerja sesuai aturan. Kalau dianggap tidak sesuai, silakan diuji melalui jalur hukum,” pungkasnya. (Sap)













