Payload Logo
Otorita IKN

Pelantikan kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran di Kantor Otorita IKN, Nusantara, pada Rabu 31 Desember 2025 (Dok: OIKN)

DIPA Otorita IKN Tahun 2026 Capai Rp6 Triliun

Penulis: Agu | Editor:
2 Januari 2026

NUSANTARA — Pemerintah siap percepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) seiring turunnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp6 triliun.

Menyusul hal tersebut, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono resmi melantik dan menetapkan para pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Otorita IKN.

Mereka yang dilantik adalah kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran.

Pelantikan berlangsung di Kantor Otorita IKN, Nusantara, pada Rabu 31 Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pejabat perbendaharaan yang dilantik menandatangani pakta integritas.

Katanya sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan sebanyak 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan 3 bendahara pengeluaran.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan besarnya anggaran yang telah dialokasikan harus dibarengi tanggung jawab tinggi dalam pelaksanaannya.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya. Agar betul-betul dimaknai amanah ini dan hindarkan diri konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Basuki.

Ia mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik bekerja secara profesional, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta menjaga integritas dalam mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional.

Dengan turunnya DIPA dan lengkapnya perangkat pengelola anggaran, Otorita IKN optimistis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan IKN pada 2026 dapat berjalan lebih efektif.

“Tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Han)