BONTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang menggelar rapat lintas bidang untuk membahas penguatan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Senin 29 Juni 2026.
Kepala Diskominfo Kota Bontang, Andi Hasanuddin Akmal mengatakan, penguatan tata kelola keamanan informasi diperlukan seiring meningkatnya penggunaan layanan pemerintahan berbasis digital.
"Keamanan informasi harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, kami mulai menyiapkan penyempurnaan regulasi, SOP, dan tim pelaksana agar pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik berjalan lebih baik," ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penonaktifan subdomain perangkat daerah yang sudah tidak digunakan.
Katanya, Diskominfo akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) penonaktifan dan penghapusan subdomain, dengan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Hasanuddin juga menyebut akan dilakukan penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Penerapan PDP nantinta akan diintegrasikan dalam pengelolaan aplikasi pemerintah daerah, termasuk menjadi bagian dari SOP pengembangan aplikasi.
Selain itu, menurutnya penerapan PDPP juga mendukung peningkatan sejumlah indikator penilaian, seperti Indeks KAMI, Indeks Pemdi, dan IKASANDI.
"Kita berharap, perangkat daerah memiliki tata kelola keamanan informasi yang semakin baik sehingga layanan digital kepada masyarakat dapat berjalan lebih aman dan terukur," ujar Hasanuddin.
Dalam agenda rapat itu juga, Diskominfo mengevaluasi draft SK Tim Pelaksana Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
SK ini telah disusun pada 2025, namun dinilai masih dapat digunakan untuk lingkup internal, namun perlu penyesuaian terhadap tugas dan fungsi personel.
Katanya, penerapannya pada tingkat pemerintah kota akan dibahas lebih lanjut bersama Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Tata Laksana. (Adv)














