KUTIM - Takaran Minyakita yang terjual di Pasar Induk Sangatta ditemukan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada kemasan produk.
Berdasarkan hasil inspeksi dadakan (sidak) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bidang Kemetrologian, menemukan hasil takaran pada 5 sampel Minyakita produksi PT. Lestari Jaya Indonesia Maju terdapat sedikit kekurangan pada 3 sampel yaitu 975 ml.
"Dari hasil uji takaran memang ada yang kurang, yang paling rendah adalah 975 ml," ungkap Kabid Metrologi Disperindag Kutim, Hasdarwan kepada Katakaltim, usai menguji takaran Minyakita, Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: Berikut Ini AKD DPRD Kaltim Beserta Bidang yang Mereka Naungi
Ia menyebut, Kementerian Perdagangan menetapkan batas kesalahan yang diijinkan maksimum minus 15 ml pada kuantitas nominal produk 1.000 ml.
"Lebih dari itu sudah tidak bisa ditoleransi, artinya untuk takaran 975 ml itu tidak masuk," jelasnya.
Selain sampel produksi PT.Lestari Jaya Indonesia Maju, juga dilakukan uji takaran pada 6 sampel produksi PT.Sinarmas dan hasil uji takarannya dinyatakan diterima yang berada pada 997 - 1.000 ml.
"Untuk sementara ini yang kita sampling karena dua produk ini yang viral makanya kita utamakan, yang lain tetap kita lakukan pengawasan," ujarnya.
Hasdarwan mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dan pelaporan ke propinsi dan pusat dalam hal ini kemendag untuk menindaklanjuti kepada produsen minyakita tersebut. (Ca)