BONTANG – Perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek yang terus diawasi pemerintah. Perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya agar memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi pekerja, terutama ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, maupun menghadapi risiko lainnya.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” jelasnya.
Menurut Karel, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, selain berpotensi dikenai sanksi, kondisi tersebut juga dapat merugikan pekerja apabila terjadi musibah saat bekerja.
Ia menjelaskan bahwa pekerja yang tidak terdaftar memiliki hak untuk melaporkan kondisi tersebut kepada instansi terkait. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Karel menilai kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan bagian dari investasi sumber daya manusia.
Dengan jaminan sosial yang memadai, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh manfaat berupa peningkatan loyalitas dan semangat kerja karyawan.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan memastikan seluruh tenaga kerjanya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Adv)














