Payload Logo
BPN Samarinda

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Ceto Subagiyo menjelaskan perkara ganti rugi lahan di area Bandara APT Pranoto merupakan wewenang Pemprov Kaltim, ditemui usai RDP, Senin (20/7/2026) (Dok: Deni/katakaltim)

Polemik Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, BPN Samarinda Tegaskan Legalitas Tanah Milik Pemprov

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
21 Juli 2026

SAMARINDA — Polemik kompensasi lahan yang diklaim warga di sekitar Bandara APT Pranoto Samarinda belum jelas.

Puluhan warga yang belum dapat kompensasi lahan di area Bandara pun mengadu ke eksekutif dan legislatif melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim.

Kepala Kantor BPN Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, usai forum RDP mengatakan lahan tersebut sebenarnya memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kaltim terbit pada 2014.

"Secara legalitas saat ini sertifikat masih atas nama Pemprov. Kalau secara yuridisnya, status tanahnya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemprov Kaltim," ucapnya kepada awak media, Senin (20/7/2026).

Ceto menyebut persoalan kompensasi lahan warga bukan kewenangan BPN. Mereka hanya menangani administrasi pertanahan.

Adapun proses pengadaan tanah, termasuk ganti rugi ke warga, itu kewenangan instansi pelaksana saat proyek Bandara dibangun.

Menurut Ceto, saat pembebasan lahan, pembayaran berdasarkan dokumen kepemilikan yang dikuasai warga.

Baik berupa surat keterangan tanah (SKT) maupun dokumen lain, yang jadi dasar penelitian sebelum sertifikat di area Bandara diterbitkan.

Di samping itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengungkapkan DPRD masih mendalami laporan warga dan belum bisa memastikan dasar kepemilikan yang mereka miliki.

"Ada gugatan warga yang ditolak karena persoalan administrasi sehingga belum masuk pokok perkara. Ada juga gugatan yang sudah inkrah,” ujar Selamat.

Pembayaran ganti rugi lahan, kata Dia, tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama putusan pengadilan.

“Jika pemerintah Provinsi harus membayar, maka harus ada keputusan pengadilan,” tandasnya. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025