BONTANG – Pelaku usaha di Kota Bontang diingatkan untuk tidak mengabaikan jadwal penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pasalnya, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan jadwal pelaporan yang jelas bagi setiap kategori usaha. Untuk usaha kecil, pelaporan dilakukan setiap enam bulan atau per semester. Sementara usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau per triwulan.
“Batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah periode pelaporan berakhir. Jadwal ini harus diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha,” ujar Karel.
Ia menerangkan bahwa sistem OSS telah dilengkapi notifikasi otomatis untuk mengingatkan pelaku usaha menjelang tenggat waktu pelaporan. Namun apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, sistem akan mengirimkan peringatan tertulis secara bertahap.
Menurut Karel, kepatuhan terhadap jadwal LKPM sangat penting karena data yang dilaporkan menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi dan menyusun berbagai kebijakan ekonomi.
“Data investasi yang masuk harus tepat waktu agar pemerintah memiliki gambaran kondisi usaha yang aktual di lapangan,” katanya.
DPMPTSP Bontang juga terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya pelaporan tepat waktu. Selain menghindari sanksi, kepatuhan dalam pelaporan akan memberikan manfaat bagi perusahaan karena memudahkan akses terhadap berbagai layanan pemerintah.
Karel berharap seluruh pelaku usaha menjadikan pelaporan LKPM sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik dan bukan sekadar kewajiban administratif.(Adv)














