BONTANG – Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara berkala setiap tahun.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat berbagai informasi penting terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk jumlah pekerja, tingkat upah, program perlindungan tenaga kerja, hingga data kecelakaan kerja.
Menurutnya, kewajiban pelaporan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Data yang disampaikan perusahaan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi, pengawasan, dan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
“Pemerintah memerlukan data yang akurat agar pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dapat berjalan efektif,” katanya.
Karel menjelaskan bahwa sistem pelaporan secara online memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain lebih cepat, proses penginputan data juga lebih transparan dan dapat dipantau oleh instansi terkait.
Ia menilai kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan tahunan menjadi salah satu indikator tata kelola usaha yang baik. Perusahaan yang rutin melapor menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Lebih lanjut, Karel mengatakan bahwa data ketenagakerjaan yang akurat sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha dan kondisi tenaga kerja di suatu daerah. Informasi tersebut dapat menjadi dasar dalam penyusunan program peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, perusahaan diimbau untuk tidak menunda kewajiban pelaporan. Selain menghindari potensi sanksi, kepatuhan tersebut juga mendukung terciptanya sistem ketenagakerjaan yang lebih tertib dan profesional.(Adv)














