BONTANG – Kemajuan teknologi digital membuat proses pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi semakin mudah. Kini pelaku usaha dapat menyampaikan laporan investasi dari mana saja melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan pemerintah sengaja menyederhanakan proses pelaporan agar tidak menjadi beban bagi dunia usaha.
Menurutnya, seluruh mekanisme pelaporan kini dilakukan secara daring melalui portal OSS. Di dalam sistem tersebut telah tersedia berbagai fitur yang membantu pelaku usaha dalam menyusun laporan secara benar.
“Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintah hanya untuk menyampaikan LKPM. Semuanya bisa dilakukan secara online,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai panduan dan materi edukasi yang dapat diakses kapan saja. Fitur notifikasi otomatis turut membantu pelaku usaha mengingat jadwal pelaporan sehingga risiko keterlambatan dapat diminimalkan.
Karel menjelaskan bahwa penyederhanaan sistem merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban administrasi.
Di Kota Bontang, DPMPTSP juga rutin memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang masih mengalami kendala teknis dalam pengisian laporan. Pendampingan tersebut diberikan baik secara langsung maupun melalui kegiatan sosialisasi dan konsultasi.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami cara pelaporan yang benar sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak pada kepatuhan usaha,” katanya.
Dengan sistem yang semakin mudah dan terintegrasi, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda atau mengabaikan kewajiban pelaporan LKPM.(Adv)














