Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

DPMPTSP Bontang Pastikan Pengurusan NIB Gratis, Masyarakat Diminta Pahami Aturan Baru KBLI

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
13 Juni 2026

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan seluruh proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap tidak dipungut biaya. Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya pembayaran dalam proses perizinan usaha.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Karena itu, pelayanan yang diberikan DPMPTSP kepada masyarakat, baik konsultasi maupun pendampingan pengurusan NIB, tetap diberikan secara gratis.

Menurut Idrus, masyarakat perlu memahami bahwa biaya yang saat ini muncul bukan berasal dari pelayanan DPMPTSP, melainkan terkait kebijakan baru pemerintah pusat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“Kalau sekarang ada pembayaran untuk penambahan KBLI badan usaha, tetapi itu bukan ke PTSP. Itu masuk langsung ke negara sebagai PNBP,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembayaran tersebut berlaku bagi badan usaha yang ingin menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) setelah izin usaha diterbitkan. Mekanisme pembayaran dilakukan secara elektronik melalui kode billing yang tersedia langsung dalam sistem OSS dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Karena itu, DPMPTSP mengimbau pelaku usaha agar lebih teliti dalam menentukan bidang usaha yang akan didaftarkan sejak awal. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tidak perlu melakukan penambahan KBLI di kemudian hari yang dapat menimbulkan biaya tambahan.

Idrus mengungkapkan, selama ini masih banyak badan usaha yang mencantumkan berbagai jenis kegiatan usaha sekaligus tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil usahanya. Padahal, setiap penambahan KBLI kini memiliki konsekuensi administrasi yang harus diperhatikan.

“Kalau memang hanya bergerak di satu bidang usaha, cukup masukkan yang diperlukan saja. Jangan memasukkan terlalu banyak KBLI yang akhirnya tidak digunakan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Bontang berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara layanan perizinan yang diberikan pemerintah daerah dengan kewajiban administrasi yang diatur pemerintah pusat. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan tidak muncul lagi anggapan adanya pungutan dalam proses pengurusan NIB yang selama ini tetap diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025