Dibaca
14
kali
Anggota DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling. Gambar diambil di Kantor DPRD Bontang setelah rapat paripurna membahas Raperda Inisiatif DPRD Bontang, Senin 2 Juni 2025 (dok: Cca/katakaltim)

DPRD Bontang Usul Pembangunan Rusunawa Merata di 3 Kecamatan

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
4 June 2025
Font +
Font -

BONTANG — Kota Bontang punya 3 rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Pertama di Bontang Selatan, Rusunawa Rawa Indah (198 kamar).

Kemudian di Bontang Utara, Rusunawa Loktuan (70 kamar) dan di Guntung (90 kamar).

Baca Juga: Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal (aset: galang/katakaltim)Legislator Bontang Minta Santri Bontang Tingkatkan Keterampilan Hadapi Tantangan Global

Kecamatan Bontang Barat belum punya. Tapi sudah diwacanakan akan didorong dewan.

Baca Juga: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Winardi dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bontang, Bontang Lestari (aset: pribadi)Winardi Sentil Halusinasi Pemkot Bontang Ihwal Pelayanan RSUD

Wacana ini menguat setelah legislator Bontang mengusul terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Rusun.

“Ini salah satu dari 4 Raperda inisiatif DPRD Bontang tahun 2025 di rapat kemarin,” ucap Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, kepada katakaltim, Rabu 4 Juni 2025.

Politisi Gerindra itu menambahkan, pembangunan Rusunawa mestinya ada di setiap kecamatan.

“Kalau bisa ya di bagi rata kan? Utara, Selatan, Barat. Karena yang di Barat kan belum ada," kata Sem Nalpa.

Ditanya kapan rencana pembangunan Rusunawa di Bontang Barat, Sem Nalpa juga belum bisa memastikan.

Sebab, belum juga dianggarkan. Karena baru diwacanakan.

Namun, Wakil Rakyat Dapil Bontang Barat itu mengharapkan di 2026 sudah ada titik terang.

“Kemungkinan untuk 2025 ini belum. Kita harapnya di 2026. Nanti kita lihat lah di pembahasan,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin 2 Juni 2025, Sem Nalpa menyampaikan, penyelenggaraan Rusun di daerah kebijakannya diarahkan menjadi beberapa poin, antara lain:

1. Mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.

2. Mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengembangan daerah perkotaan ke arah vertikal serta untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan umum dan pemukiman umum.

3. Meningkatkan penggunaan sumber daya tanah perkotaan.

4. Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan rumah susun.

5. Menjamin perlindungan pengelolaan dan pemanfaatan bagi bersama serta benda bersama yang adil. (Cca/adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >