Payload Logo
Pencuri motor

Polisi tangkap tersangka pencuri motor di Masjid Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (dok: Polsek Sangkulirang)

Motor Jamaah Masjid Sangkulirang Digasak Saat Subuh, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur ke Gorontalo

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
24 Mei 2026

KUTIM — Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan menangkap terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik jamaah Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur,

Kasus tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV menampilkan pelaku membawa kabur kendaraan korban, Sabtu, 16 Mei 2026 dini hari, waktu pemilik kendaraan sedang salat subuh.

Pelaku diketahui berinisial MI, berhasil diamankan di taman depan Pelabuhan Tarakan saat hendak menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.

Sebelumnya, pelaku dikabarkan melarikan diri dari Sangkulirang menuju Sangatta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau.

Di Berau, pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp3,2 juta untuk membiayai pelariannya.

“Dari hasil penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan anggota, diketahui pelaku bergerak menuju Tarakan setelah sempat singgah di Berau dan Tanjung Selor. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Tarakan,” kata Kapolsek Sangkulirang, Erik Bastian, dalam rilis resminya.

“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka beserta barang bukti sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kata Erik, korban bernama Nendra Sudrajat, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah bernomor polisi KT 2503 RBC.

Selain itu, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam serta uang tunai yang berada di dalam dompet.

Atas kejadian ini, Kapolsek Sangkulirang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, meskipun berada di lingkungan tempat ibadah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Erik Bastian.

Sementara tersangka, atas perbuatannya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemilik. (cca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025