Balikpapan — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur melalui pelaksanaan musyawarah bentuk ganti kerugian tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Incomer 2 Phi GI Samboja jalur Karangjoang–Harapan Baru.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1) tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (21/5). Musyawarah menjadi bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam forum tersebut, PLN menyampaikan informasi terkait bentuk serta nilai ganti kerugian kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses musyawarah dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat pemilik lahan.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, mengatakan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Incomer 2 Phi GI Samboja merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kelistrikan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan wilayah sekitarnya.
“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan dengan prinsip transparansi, komunikasi yang baik, dan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Melalui musyawarah ini, kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Basuki.
Ia menambahkan, keberadaan infrastruktur transmisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik seiring pertumbuhan kebutuhan energi, aktivitas ekonomi, hingga pengembangan wilayah di Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menjelaskan bahwa koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terus dilakukan guna memastikan tahapan pengadaan tanah berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
“Musyawarah ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi bentuk dan nilai ganti kerugian, tetapi juga menjadi ruang membangun pemahaman bersama agar proses pembangunan dapat berjalan tertib dan kondusif,” jelas Gita.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Camat Samboja Barat, Danramil Samboja Barat, Kapolsek Samboja Barat, Korwil Kutai Kartanegara BINDA Kaltim, Lurah Karya Merdeka, serta masyarakat pemilik lahan.
Melalui langkah ini, PLN UIP KLT kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat guna mendukung penguatan sistem kelistrikan Kalimantan Timur.














