Payload Logo
Kubar

Anggota DPRD Kubar, Oktavianus Jack (Dok: Katakaltim/Jantro)

DPRD Kubar Minta Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Bermasalah

Penulis: Jantro | Editor: Agung
30 Mei 2026

KUBAR — Anggota DPRD Kubar, Oktavianus Jack, desak pemerintah memberi sanksi tegas ke perusahaan perkebunan sawit yang dinilai merugikan rakyat khususnya petani plasma.

Perusahaan yang terbukti melanggar hak masyarakat tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif, tetapi juga perlu dikenakan pencabutan izin usaha.

“Kalau hanya sanksi administrasi, perusahaan menganggap itu hal biasa. Harus ada ketegasan, termasuk pencabutan izin,” ucap Jack kepada Katakaltim di Sendawar, Jumat 29 Mei 2026.

Kata dia, persoalan plasma masih banyak terjadi di Kubar. Mulai dari pembagian hasil yang tidak transparan hingga masyarakat yang terus dibebani utang talangan.

Menurutnya, tujuan program plasma sebenarnya agar masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan bisa hidup lebih sejahtera.

Tapi dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang disebut belum menikmati hasil plasma secara maksimal.

“Kalau aturan dijalankan dengan benar, termasuk skema pembagian 80:20, yakni 80 persen dikelola perusahaan dan 20 persen untuk masyarakat, seharusnya masyarakat bisa sejahtera," terangnya.

Jack juga menyoroti tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi DPRD terkait persoalan sawit dan plasma.

Sebab, DPRD Kubar sebelumnya telah membentuk Pansus Sawit dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

"Pansus sudah dibentuk dan rekomendasi sudah kami keluarkan. Tinggal bagaimana pemerintah menjalankannya di lapangan,” urainya.

Politisi Golkar itu menegaskan DPRD siap membantu pemerintah. Terutama jika ada kendala menindaklanjuti persoalan plasma maupun perusahaan perkebunan yang bermasalah.

“Kalau ada kendala, kami siap membantu karena ini menyangkut hak masyarakat,” tegasnya.

Jack menilai sanksi yang ada saat ini belum cukup memberi efek jera bagi perusahaan yang melanggar hak masyarakat plasma.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah maupun pusat lebih tegas mengawasi perusahaan perkebunan sawit.

“Tujuan aturan itu untuk menyejahterakan masyarakat. Karena itu, perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya,” paparnya. (Kubar)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025