KALTIM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan kedua tersangka masing-masing berinisial DA dan GT. Kejati menahan mereka pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tersangka DA selaku Direktur dari 3 perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dan tersangka GT selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA.
"Telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Toni.
Ditahan 20 Hari di Rutan
Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026," beber Toni.
Dengan pertimbangan pasal yang disangkakan, para tersangka diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.
"Menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)," lanjut Toni.
Jerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, DA dan GT dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan pasal primair dan subsidair sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi dan KUHP terbaru.
“Terhadap para tersangka DA dan tersangka GT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Toni.
"Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sambungnya.
Tambang Diduga Ilegal Sejak 2007
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan yang dilakukan sejak 2007 hingga 2012.
Kedua tersangka diduga membuka lahan dan penambangan di area HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi tanpa izin resmi.
“Bahwa tersangka telah melakukan penambangan tidak benar dengan bukaan lahan sekitar 1.800 Ha di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa seijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01," terang Toni.
Batubara yang diperoleh dijual secara tidak benar, atas perbuatan para tersangka negara dirugikan kurang lebih Rp500 miliar rupiah.
Terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi.
Akibat dugaan praktik tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang tidak berjalan sesuai peruntukan.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Ali)














