KALTIM — Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim kembali menerima pengembalian uang dari salah satu tersangka.
Kali ini, dana sebesar Rp57,45 miliar diserahkan, sehingga total pemulihan kerugian negara yang telah diamankan mencapai Rp271,45 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebutkan pengembalian terbaru berasal dari tersangka berinisial BT.
“Uang yang diserahkan hari ini sebesar Rp57.450.000.000 atas nama tersangka BT. Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan sekitar Rp214 miliar sehingga totalnya menjadi Rp271,45 miliar,” ujar Hamdani dalam konferensi pers di Kejati Kaltim, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dana tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang masih terus disidik.
Selain uang, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait kasus ini, mulai dari properti hingga kendaraan.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya termasuk kendaraan roda empat,” sebutnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh tersangka.
Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM (2005-2008), BH (2009-2010), AS (2010-2011), dan ADR (2011-2013).
Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, termasuk BT yang berkaitan dengan PT JMB Group, serta pihak dari PT ABE dan PT KRA pada periode 2001-2007.
Selain itu, dua nama lain yakni DA dan GT diketahui menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007-2012.
Kejati memastikan proses penyidikan masih berjalan, termasuk upaya menelusuri kemungkinan tambahan aset dan nilai kerugian yang bisa dipulihkan.
“Teman-teman penyidik sampai saat ini masih mengejar pemulihan kerugian keuangan negara. Kami masih berupaya melihat berapa besar lagi nilai yang dapat dipulihkan,” ujar Hamdani.
Meski jumlah tersangka telah ditetapkan, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci peran masing-masing karena masih dalam tahap pendalaman.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Adapun nilai pasti kerugian negara hingga kini masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.
“Perhitungan kerugian negara masih berproses, kami sudah meminta bantuan lembaga terkait untuk melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat diharapkan selesai,” bebernya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta aset yang diduga terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. (Deni)














