SAMARINDA — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan Kejati Kaltim berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan CV Alam Jaya Indah (AJI).
Pihak Kejati Kaltim mengungkapkan bawa CV. AJI merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Berdasarkan siaran pers Kejati Kaltim Nomor 13/O.4.3/Penkum/03/2026, tim penyidik tiba di kantor ESDM Kaltim sekitar pukul 14.00 Wita.
Selama kurang lebih empat jam, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan menelusuri berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik meninggalkan kantor ESDM Kaltim sekitar pukul 19.00 Wita dengan menggunakan tiga kendaraan milik Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
"Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ucap Toni.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Kaltim.
Menurut Toni, dokumen yang telah diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan aktivitas penambangan yang menjadi objek penyidikan.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi," ungkap Toni.
Ia menambahkan, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses penggeledahan.
"Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan," ujarnya.
Toni juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan tersebut, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut melalui proses penyidikan yang berjalan.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah lanjutan penanganan perkara.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim. (Deni)














