Payload Logo
Korupsi di Kukar

Kejati Kaltim saat menahan tersangka korupsi tambang di Kukar, Rabu 15 April 2026 (dok: Kejatikaltim)

Kejati Kaltim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Penulis: Agung | Editor:
15 April 2026

KUKAR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu 15 April 2026.

Tersangka tersebut berinisial AS. Diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto.

Tony menjelaskan, perkara yang menjerat AS berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kukar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap Tony dalam keterangan resminya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung dilakukan penahanan oleh penyidik pada hari yang sama.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana terhadap tersangka mencapai lima tahun atau lebih.

Selain itu, penyidik juga menilai adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama.

Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025