SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp214,28 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto membeberkan kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyelamatan aset tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim.
Selain uang tunai sebesar Rp214.283.871.000, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing dengan total nilai signifikan, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, hingga yuan Tiongkok.
“Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/0.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026,” ucap Toni di Samarinda
Dalam prosesnya, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah sebagai bagian dari upaya pembuktian sekaligus penyelamatan aset negara.
Barang sitaan tersebut meliputi puluhan tas bermerek internasional seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes.
“Selain itu, turut diamankan perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai,” ungkapnya.
Dari sisi aset bergerak, penyidik menyita empat unit kendaraan, terdiri dari Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagai bagian dari upaya pembuktian dan untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.
Kejati Kaltim menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya maksimal dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Proses hukum terhadap para tersangka pun akan terus dikembangkan seiring pendalaman perkara,” pungkasnya. (Agung)














