Dua Pemuda Lakukan Aksi Pemerkosaan Terhadap Perempuan Usia 14 Tahun

Penulis : Agu
4 January 2024
Font +
Font -

Banjarbaru -- Dua pemuda melakukan aksi pemerkosaan terhadap sosok remaja wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masih berusia 14 tahun.


Pemerkosaan itu dilakukan kedua pelaku masing-masing DA (20) dan RCY (22) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yudo Kumoro Pardede membeberkan, korban sebelumnya dijemput, namun tidak mengetahui jika akan dibawa untuk berpesta miras.

"Sebelumnya korban dijemput. Mereka kemudian menuju sebuah rumah," ungkap Yudo dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Suku Dayak (foto:ist)Kenali Suku Asli Kalimantan, Berikut Jenis dan Makna Pakaian Dayak

Sesampainya di lokasi, korban kemudian dipaksa menenggak miras oleh kedua pelaku. Setelah merasa mabuk, korban dibawa pelaku RCY masuk ke dalam kamar.
"Dalam kondisi mabuk, korban diperkosa oleh pelaku RCY," ungkap dia.

Setelah memerkosa korban, RCY keluar kamar. Tak lama berselang, pelaku DA masuk ke dalam kamar dan juga ikut memperkosa korban.

Korban yang sudah tak berdaya karena mabuk hanya bisa pasrah. Setelah sadar, sang korban pulang dan menceritakan apa yang menimpanya kepada keluarganya.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga tak terima dan segera melapor ke polisi. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Setelah mendapatkan laporan, penyelidikan langsung dilakukan dan berujung dengan penangkapan kedua pelaku. Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain," pungkas dia.

Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. (*)

Font +
Font -