SAMARINDA — Polisi ringkus 3 terduga pelaku pencurian kabel instalasi listrik milik Floating Crane (FC) Putri Alysha di wilayah Kesyahbandaran Samarinda.
Akibat aksi tersebut, PT Pelita Lestari Bahari ditaksir mengalami kerugian hingga Rp116,2 juta.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AM, AI, dan LT. Mereka diamankan di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.
Dalam aksinya, para pelaku diduga membawa kabur sekitar 190 meter kabel listrik yang digunakan untuk mesin windlass dan kabel capstan pada Floating Crane.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00-06.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Penyelidikan berlanjut hingga Sabtu (22/8/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.10 WITA, petugas melakukan penelusuran di Perairan Sungai Mahakam, wilayah Palaran.
“Petugas akhirnya menemukan perahu warna biru yang ditumpangi sejumlah orang yang mencurigakan,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut. Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang berupa dua buah parang lengkap dengan sarung, satu parang panjang tanpa sarung, serta satu gunting besi berukuran besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menduga kuat AM, AI, dan LT terlibat dalam pencurian kabel listrik di Floating Crane FC Putri Alysha. Ketiganya kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wira)














