SAMARINDA — Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026).
Para demonstran di depan Balai Kota Samarinda (dok: Wira/katakaltim)
Sedikitnya 500 sopir truk hadir dalam aksi tersebut dengan membawa kendaraan masing-masing, bahkan sebagian datang bersama istri dan anak-anak mereka.
Jenderal lapangan FGSS, Hendra, mengatakan aksi tersebut untuk menyampaikan 7 tuntutan yang meresahkan para sopir terkait kebijakan distribusi BBM bersubsidi hingga persoalan uji kendaraan bermotor (KIR).
Tuntutan pertama, FGSS menanyakan fungsi Dinas Perhubungan (Dishub) dalam distribusi solar.
Menurut Hendra, jika persoalan yang menjadi dasar pengaturan adalah antrean, maka pengguna Pertalite juga semestinya ditindak.
Spanduk yang menggambarkan kritik terhadap pemerintah (dok: Wira/katakaltim)
Kedua, FGSS menolak keras rencana pelaksanaan kupon antrean di kantor Dishub. Kebijakan tersebut justru menambah beban sopir, terutama mereka yang datang dari wilayah pelosok.
Hendra juga khawatir kupon antrean berpotensi menjadi celah bagi praktik tidak bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.
“Brizzi saja diperjualbelikan, apalagi selembar kertas,” ucal Hendra.
Ia menegaskan, para sopir tak percaya Dishub Samarinda menjadi pengelola sistem tersebut karena masih maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Tuntutan ketiga, FGSS meminta kartu Brizzi milik sopir yang telah diblokir segera diaktifkan kembali tanpa mensyaratkan kelulusan uji KIR.
Hendra menilai persyaratan tersebut tidak adil. Sebab masih ada kendaraan yang tidak layak jalan, tetapi tetap bisa mengisi solar di SPBU.
“Karena mobil-mobil yang tidak layak jalan masih bebas mengisi di sana,” katanya.
Keempat, FGSS meminta kuota solar ditambah, khususnya bagi armada yang melayani perjalanan lintas kota maupun lintas provinsi.
Demo para pengguna truk di Samarinda, Senin 24 Agustus 2026 (dok: istimewa)
Kelima, para sopir menolak kebijakan pemotongan bak kendaraan. Menurut Hendra, kebijakan tersebut akan menyulitkan sopir yang beroperasi di wilayah terpencil.
Ia memperkirakan, untuk menyesuaikan modifikasi bak kendaraan, sopir harus kembali mengeluarkan biaya hingga Rp20 juta.
“Untuk modifikasi bak mobil, kami akan keluarkan lagi uang hingga Rp20 juta. Itu sangat memberatkan kami,” tegasnya.
Tuntutan keenam berkaitan dengan pelaksanaan uji KIR. FGSS meminta proses pengujian dipermudah, dengan menitikberatkan pada kelayakan kendaraan.
Hendra mengatakan, sejumlah kendaraan milik sopir telah diproduksi sebelum aturan mengenai kelebihan muatan dan dimensi diberlakukan.
“Walaupun bentuk dan izinnya berbeda, asalkan layak uji, mesti diloloskan. Rata-rata mobil kami dikeluarkan sebelum UU overload dan overdimensi belum keluar,” tegasnya.
Tuntutan terakhir, FGSS meminta Wali Kota Samarinda Andi Harun segera mencopot Kepala Dishub Samarinda lantaran tidak menjalankan hasil kesepakatan dengan para sopir.
Hendra mengungkit pertemuan antara Wali Kota Samarinda dan perwakilan FGSS pada 19 Agustus 2026.
Dalam dialog tersebut, kata dia, disepakati bahwa KIR milik para sopir akan segera dikembalikan setelah mereka dinyatakan lulus pengujian.
Namun, Hendra menyebut kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
“Keesokan harinya teman-teman sudah meluangkan waktu untuk mengambil haknya, tapi mereka malah diberi persyaratan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
FGSS pun meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti 7 tuntutan tersebut agar persoalan yang dihadapi para sopir tidak semakin berlarut. (Wira)














