BONTANG — Anggota DPRD Bontang meminta pihak manajemen Kopi Kenangan agar mematuhi aturan, menyediakan parkir memadai.
Sebab beberapa waktu belakangan pelanggan Kopi Kenangan di simpang Jalan Ahmad Yani menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan.
Permintaan dewan itu tersampaikan dalam konsultasi publik DPRD Bontang bersama Tim Pembahasan Peraturan Daerah ihwal Rancangan Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Senin (24/8/2026).
Forum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan.
Di antaranya perwakilan perusahaan, asosiasi sopir, pengemudi ojek online, hingga pelaku usaha.
Manager Area Kopi Kenangan Bontang, Dimas, secara langsung memohon maaf atas kondisi tersebut.
“Saya menyampaikan permohonan maaf karena mengganggu warga Bontang ketika melintas di area tersebut,” ucapnya.
Dimas menjelaskan, tingginya antusiasme warga Bontang menjadi salah satu faktor meningkatnya aktivitas parkir di sekitar kedai.
Dimas bilang dalam waktu dekat pihaknya akan menambah atau memperluas area parkir di sekitar tempat itu.
Pihaknya, kata dia, saat ini sedang negosiasi dengan pemilik lahan di sebelah bangunan kedai untuk dimanfaatkan sebagai area parkir tambahan.
“Kita juga dari manajemen tetap mematuhi peraturan Kota Bontang. Sebelumnya dari tim legal kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, dan tentunya kita coba usahakan sesegera mungkin untuk penyediaan tambahan lahan parkir,” jelasnya.
Menanggapi itu, Legislator Bontang Muhammad Sahib meminta manajemen Kopi Kenangan segera menerapkan sistem yang memastikan pengunjung tak menggunakan trotoar sebagai area parkir.
“Itu saja. Karena fungsi trotoar itu bukan parkir,” tegasnya.
Pun demikian, politisi NasDem itu menyampaikan apresiasi kepada Kopi Kenangan karena telah memilih Bontang sebagai lokasi investasi.
“Terima kasih sudah mau berinvestasi di Bontang. Tapi ikuti aturan yang ada,” pintanya. (Caca)














