KUBAR — Persidangan Kasus dugaan tindak pidanan korupsi KwH Listrik berlanjut hingga masuk sidang ke 5 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (3/9/2024) lalu.
JPU Kubar menghadirkan 7 orang saksi. 4 saksi yang berasal dari yayasan yang digunakan untuk menerima dana hibah pemasangan KwH listrik. Adapun 1 saksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kubar), 2 saksi dari Kampung dan Kelurahan
Dalam persidangan dari 5 yayasan mengaku tidak tahu menahu jika mereka dimasukkan dalam pengurus inti yayasan. Bahkan mereka mengaku tidak pernah dan tahu terkait proposal yayasan dalam pengajuan dana hibah untuk pemasangan KwH
Mereka juga mengungkapkan hal yang menjanggal dan tidak biasa. Salah satu ketua yayasan ternyata tidak beragama Islam atau non muslim. Padahal yayasan penerima hibah adalah yayasan pendidikan Islam.
Baca Juga: BLK Tidak Perlu Kalau Hanya Mengandalkan Pelatihan Komputer, SMK Sudah Ada
Salah satu saksi dari yayasan mengaku jika dirinya tidak pernah tanda tangani proposal maupun pencairan dana hibah. Namun sayangnya saksi tidak pernah melaporkan ke kepolisian terkait pemalsuan tanda tangannya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan sejumlah fakta yang dibeberikan saat di persidangan, atas permintaan terdakwa RH dan SA serta untuk kepentingan penegakan hukum, Majelis Hakim Tipikor Samarinda memerintahkan JPU menghadirkan mantan kepala BKAD Kubar Sahadi dan kepala Bidang Anggaran BKAD Kubar serta notaris.
"Ini bukan keinginan kami, tapi sesuai KUHAP," jelas Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan 3 mantan anggota DPRD Kubar yakni Yansel, Noratim dan Paul Vius.
Permintaan terdakwa RH untuk menghadirkan sejumlah nama apakah ada kaitannya dengan pernyataan yang menyatakan kasus ini ada peran "orang-orang besar". Pernyataan tersebut disampaikan RH dalam setiap persidangan.
"Kami minta para pihak dihadirkan di persidangan agar kasus ini terang benderang, rasanya sangat tidak adil jika hanya kami dua SA yang harus mempertanggung jawabkan, sementara yang lain miliki peran dan menikmati," harap Terdakwa RH. (*)