BALIKPAPAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan guna mengantisipasi potensi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran oleh perusahaan.
Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR atau H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan kepada pekerjanya sesuai aturan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini bukan imbauan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ucapnya belum lama ini.
Adamin menerangkan pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
“Perhitungannya proporsional. Jadi masa kerja di bawah 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.
Adamin mengatakan, pembukaan posko pengaduan merupakan langkah preventif sekaligus bentuk pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Posko tersebut nantinya akan menerima laporan secara langsung dari pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR.
Setiap laporan yang masuk, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi kepada perusahaan yang dilaporkan.
Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada keterlambatan pembayaran, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda itu tidak menghapus kewajiban untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tegasnya.
Selain denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan Disnaker Balikpapan pada tahun sebelumnya, ada 7 laporan terkait persoalan THR, baik keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran.
Seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Kami kedepankan mediasi dan pembinaan. Tahun lalu ada tujuh aduan dan semuanya dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” ungkap Adamin.
Ia mengimbau para pengusaha di Balikpapan tidak menunda pembayaran THR. Selain sebagai kewajiban hukum, pembayaran tepat waktu dinilai penting menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
“Pembayaran THR lebih awal tentu akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Ini juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menghargai kontribusi karyawan,” katanya.
Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, pemerintah berharap seluruh pekerja di Balikpapan dapat menerima haknya secara penuh dan tepat waktu.
Disnaker juga mengajak pekerja untuk proaktif melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Pengawasan akan kami lakukan secara maksimal agar suasana Ramadhan hingga Idul Fitri tetap kondusif,” tutup Adamin. (Han)










