KUTIM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kejari Kutim) amankan satu orang tersangka korupsi dana solar cell pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim tahun anggaran 2020, Selasa (1/9/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mikael F. Tambunan, sebelumnya mengatakan tersangka berinisial LRL ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Kutim.
Kemudian tersangka berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Kutim dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Firnadi Ikhsan Tekankan Pemuda Kaltim Harus Jadi Agen Perubahan di Era Globalisasi
Mikael mengungkapkan tersangka merupakan salah satu kepala seksi (kasi) di Disdikbud Kutim pada tahun 2020.
Baca Juga: Kejari Kutim Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pajak, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar
“Dengan jabatannya, LRL diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan panel surya solar cell untuk penerangan halaman sekolah di Kutim,” ucap Mikael dalam keterangan resminya yang diterima katakaltim.
“Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan LRL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,6 miliar,” ungkapnya.
Mikael menjelaskan, LRL didakwa melanggar pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim Kejaksaan langsung melakukan penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda,” jelasnya. (*)