KUTIM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kejari Kutim) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah, Senin (09/12/2024) di Sangatta.
Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih mengatakan, pendapatan daerah yang dikorupsi adalah Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (PPRD Bapenda) Kutim.
“Tersangka inisial Z sudah ditetapkan. Korupsi UPTD PPRD Bapenda wilayah Kutai Timur,” ucap Reopan dalam keterangan resminya yang diterima katakaltim, Selasa (10/12/2024).
Reopan mengungkapkan tersangka Z menjalankan aksinya pada Maret 2019 hingga Oktober 2020.
Z berperan sebagai pengolah data IT PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB1 di Samsat Induk pada Bapenda dan UPTB Kutim. Ia telah memanipulasi data yang dikelolanya.
Z menjalankan aksinya itu bersama AGW. AGW diketahui adalah tenaga teknis pengendali teknologi Bapenda Kaltim.
Tak hanya berdua, ES juga diduga ikut terlibat. Dia adalah administrator pelayanan samsat/petugas layanan operasional (PLO) pada UPTD pendapatan daerah Kaltim di Kutim.
Cara mereka melakukan tindak pidana korupsi yaitu mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) menjadi umum (3) terhadap 67 unit kendaraan.
Termasuk di antaranya mengubah kode merk sebanyak 23 unit kendaraan. Menyebabkan terjadi selisih pembayaran akibat tarif PKB/BBNKB1 tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Auditor Kejaksaan Tinggi Kaltim pun menghitung kerugian negara akibat aksi tersangka.
Ditemukan ada penyimpangan pemungutan pajak kendaraan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp1.889.857.100.
Selisih pembayaran PKB/BBNKB1 tersebut dinikmati tersangka dan dibagi-bagi kepada ES dan AGW.
“Itu berdasarkan bukti transfer tersangka Z ke AGW sebesar Rp.354.650.000,” beber Reopan.
Saat ini tersangka sudah berada di rutan Polres Kutim selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Samarinda,” pungkasnya. (*)