Payload Logo
2-533020251125190718151
Dilihat 386 kali

tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Bumi Etam Kecamatan Kaubun KutimTahun Anggaran 2024 (dok:ist)

Usai Periksa 30 Saksi, Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Kaubun, Selewengkan Rp2,1 Miliar Dana Desa

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
5 November 2025

KUTIM — Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) tetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, berinisial J, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan keterangan penyidik, J menilap APBDES senilai Rp2,1 Miliar untuk kebutuhan bermain kripto di salah satu "aplikasi pengganda uang" hingga habis.

Penetapan tersangka ini diumumkan Rabu 5 November 2025, oleh Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Michael A F Tambunan.

Kasus bermula dari pengelolaan APBDES Bumi Etam Tahun 2024 total Rp10,4 Miliar, dan saat itu terdapat kegiatan pengadaan 15 motor untuk ketua RT dengan anggaran sebesar Rp332 juta.

"Uang tersebut telah dicairkan oleh J, namun tidak dibayarkan untuk pengadaan 15 unit motor tersebut, namun digunakan untuk keperluan pribadi,” Kata Michael A F Tambunan.

Selain itu, tanggal 21 Januari hingga 13 Februari 2025, J menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 Desa Bumi Etam sebesar Rp1,7 Miliar dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan tersebut.

Bahkan selain dana SiLPA, J juga menyelewengkan uang pajak dengan rincian PPn, sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 Juta dan Pajak Daerah sebesar Rp1,5 Juta.

“Sehingga total uang yang digunakan oleh J sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar,” bebernya.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 30 saksi, yang terdiri dari perangkat desa, pejabat kecamatan, dan juga dua orang ahli.

“Sebagai tindak lanjut, tersangka J langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. J kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutim,” terangnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini tersangka J dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (Caca)