Payload Logo
PPU

Kegiatan FKP dilingkungan Pemkab PPU (dok: istimewa)

Evaluasi Layanan Publik Setda PPU, Beasiswa hingga Pengadaan Barang Jadi Perhatian

Penulis: Gung | Editor: Syam
8 Oktober 2026

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengevaluasi standar pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).

Evaluasi tersebut mencakup pelayanan beasiswa, hibah dan bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta tata kelola pemerintahan.

Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali standar pelayanan sekaligus menghimpun masukan, saran, dan kritik dari masyarakat maupun pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Chairur Rozikin menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

“Pelayanan publik yang prima tidak dapat terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dan pengawasan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (8/10).

Ia juga mengajak peserta forum menyampaikan gagasan dan kritik konstruktif terhadap kebijakan, rencana kerja, serta standar pelayanan yang sedang disusun.

Dalam forum tersebut, Bagian Kesejahteraan Rakyat memaparkan materi mengenai pelayanan beasiswa, hibah, dan bantuan sosial.

Ketiga jenis layanan itu menjadi bagian dari pembahasan untuk mendorong proses pelayanan yang lebih jelas, tertib, dan transparan.

Kejelasan prosedur dan persyaratan penting agar masyarakat dapat memahami tahapan pengajuan serta mengetahui mekanisme pelayanan yang harus ditempuh.

Chairur berharap forum konsultasi tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi mampu menghasilkan masukan yang dapat diterapkan dalam perbaikan pelayanan.

“Melalui forum ini, kami berharap setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki standar pelayanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Evaluasi tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu dibenahi.

Dengan demikian, standar yang ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan secara konsisten dalam pelayanan sehari-hari.

Selain pelayanan kesejahteraan rakyat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) turut memaparkan standar pelayanan di bidang pengadaan.

Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat kepastian prosedur dan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Standar yang jelas diperlukan agar proses pelayanan dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Chairur berharap rekomendasi yang dihasilkan melalui FKP dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian sesuai tugas dan kewenangannya.

“Yang terpenting, hasil konsultasi ini harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Kami ingin perbaikan pelayanan dapat dirasakan masyarakat, bukan hanya menjadi pembahasan dalam forum,” katanya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan tanggapan, saran, dan masukan mengenai standar pelayanan yang dibahas.

Pemkab PPU berharap hasil forum tersebut dapat mendorong pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan efisien di lingkungan Setda.

Tantangan berikutnya adalah memastikan masukan yang terkumpul diterjemahkan menjadi perbaikan prosedur dan pelaksanaan pelayanan.

Keberhasilan evaluasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aspirasi yang dihimpun, tetapi juga oleh tindak lanjut dan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan. (Adv)

Dilihat 694 kali