Payload Logo
DPRD Bontang

DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Kota Bontang, menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Selasa 6 Oktober 2026 (Dok: Caca/katakaltim)

Lahan HOP VII Bontang Diminta Dikembalikan ke Negara, DPRD Desak PT Badak dan Yayasan Segera Bersikap

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
6 Oktober 2026

BONTANG — DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Selasa 6 Oktober 2026.

Surat tersebut berisi permintaan agar Lahan HOP VII yang HGB-nya sempat dikuasai PT Badak LNG dan Yayan Badak LNG segera diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Keuangan.

HOP VII

Diketahui, lahan HOP VII tersebut telah habis HGB sejak 2019 lalu. Sementara pihak yayasan tak lagi memperpanjang status lahan tersebut.

Karena itu, pemerintah meminta lahan itu dikembalikan ke Kementerian Keuangan, sehingga Pemkot punya jalan mengelola lahan yang tak terpakai hampir puluhan tahun lamanya itu.

Anggota DPRD Kota Bontang, Haji Salam mengatakan hal terpenting saat ini memastikan sikap yayasan dan PT Badak terhadap surat DJKN, khususnya poin yang mengatur mekanisme penyerahan lahan.

Kata dia, yayasan sudah menyampaikan sejak 2019 tidak lagi punya hak atas lahan tersebut.

Karena itu, yang perlu dipastikan mekanisme pengembalian dan koordinasi dengan PT Badak hingga proses selanjutnya kepada negara.

“Yang paling penting adalah ke depannya. Bagaimana sikap yayasan dan PT Badak terhadap surat ini,” ucapnya dalam rapat.

Tanggapan PT Badak

Sementara itu pihak PT Badan LNG dan yayasan mengaku masih menunggu pendapat hukum dari rekanan perusahaan, sehingga pembahasannya belum final.

"Karena mandat dari manajemen juga kehati-hatian dalam penyerahan ini, kami juga sangat berharap ini dapat segera dieksekusi," jelasnya.

Legal Yayasan Badak LNG kemudian menjelaskan adanya persoalan mengenai status aset dan alas hak lahan.

Berdasarkan penetapan pada 2008, aset tersebut telah dinyatakan hilang dari buku aset negara atau tidak terdata dalam pencatatan.

“Yang pertama, tidak semua aset itu langsung milik negara. Ada penetapannya tahun 2008, ditetapkan hilang pada buku aset negara. Hak tidak terdata. Sehingga statusnya saat ini belum barang negara,” jelasnya.

Lebih jauh pihak PT Badak mempertanyakan mekanisme penyerahan. Sebab menurut pihak yayasan tak pernah ada proses penyerahan lahan dari negara ke yayasan.

“Jadi memang tidak ada penyerahan antara negara ke yayasan. Sehingga kalau tidak ada penyerahan, tentu tidak ada pengembalian,” katanya.

Ia juga mempertanyakan poin kelima dalam surat DJKN yang meminta lahan diserahkan kepada negara.

Pihak PT Badak bilang, harus diperjelas dulu objek yang dimaksud untuk diserahkan, apakah berupa fisik lahan atau termasuk alas hak.

“Di butir lima ini kami diskusi internal, ini diserahkan ke negara, yang akan kami serahkan itu apa? Sementara alas haknya sudah habis,” tanya dia.

Karena itu, pihak yayasan berencana kembali berkoordinasi dengan DJKN untuk meminta penjelasan mekanisme penyerahan tersebut.

Pihak yayasan juga berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa dilibatkan untuk memberikan petunjuk perihal status dan mekanisme penyelesaian lahan tersebut.

Tanggapan Komisi B

Menanggapi persoalan alas hak tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mengingatkan kembali sejarah pengadaan lahan HOP VII.

PT Badak pada 1984 membeli lahan itu menggunakan dana operasional perusahaan.

Ia meminta persoalan ini dilihat dalam konteks hubungan PT Badak sebagai bagian dari negara.

Winardi mengaku sepakat dengan penjelasan ihwal lahan yang tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN).

Namun, dia mempertanyakan mengapa aset tersebut sampai tidak masuk dalam pencatatan.

Ia juga menyinggung sejumlah aset PT Badak yang sudah tercatat sebagai BMN.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa aset perusahaan tertentu memang telah masuk dalam pencatatan negara.

“Termasuk dalam BMN. Beberapa aset PT Badak yang ada di situ masuk dalam BMN, eks kementerian. Termasuk lapangan yang ada di situ. Buktinya ada plangnya, milik Kementerian Keuangan,” kata Winardi.

Karena itu, ia meminta persoalan ini jangan terus diputar pada pertanyaan mengenai objek apa yang harus diserahkan.

“Apa yang mau diserahkan? Tahan lah! Pertanyaan konyol itu. Kalau kita mau tahan, enggak ada selesainya," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Winardi, menyebut sejumlah dasar hukum dan pendapat yang menurutnya sudah tersedia, mulai dari fatwa Kejaksaan Tinggi hingga pendapat akademisi.

Selain itu, DJKN sebagai bagian dari Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan sikapnya sebagai representasi negara.

“Fatwa dari Kejati sudah ada. Fatwa akademis sudah ada. Terus kita mau pakai fatwa siapa? DJKN sudah ada sebagai negara, Kementerian Keuangan. Terus Abang mau nunggu fatwa siapa?” ujarnya.

Winardi menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya terus berlarut. Ia meminta PT Badak dan yayasan tidak lagi mengambil posisi seolah-olah tidak memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian persoalan lahan.

“PT Badak jangan juga merasa, mohon maaf Pak, karena ini kan terlalu berlarut. Jangan juga merasa kami sudah enggak ada tanggung jawab di situ,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran yayasan mengenai proses hukum penyerahan lahan, Winardi mengatakan hal tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan melampirkan seluruh dokumen dan dasar hukum yang tersedia.

“Lampirkan aja semua, Bang. Bola panasnya bukan di Abang. Ini negara yang minta, kok,” ujarnya. (Caca)

Dilihat 715 kali