Payload Logo
Pencuri di Samarinda

Seorang pria berinisial CNS (43) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan mobil dan sejumlah peralatan pengelasan milik perusahaan tempatnya bekerja (Dok: Polresta Samarinda)

Gara-gara Judol, Pria di Samarinda Gasak Uang Rp4 Juta, Gelapkan Mobil dan Peralatan Las Perusahaan

Penulis: Wira | Editor: Agung
8 Oktober 2026

SAMARINDA — Pria berinisial CNS (43) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan mobil dan sejumlah peralatan pengelasan milik perusahaan tempatnya bekerja.

CNS ditangkap pada 2 Oktober 2026, oleh jajaran Polres Kandangan saat dalam perjalanan menuju Banjarmasin.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang membawa kendaraan beserta sejumlah peralatan milik perusahaan.

Dalam pemeriksaan, CNS mengaku membawa kabur aset perusahaan setelah sebelumnya memakai uang operasional perusahaan Rp4 juta untuk bermain judi online (Judol).

Humas Polresta Samarinda, Arie, mengatakan penggunaan uang perusahaan tersebut membuat CNS kebingungan.

Sebab ia tak punya uang untuk mengganti maupun mempertanggungjawabkan dana yang telah digunakannya.

"Bingung dan frustrasi karena tidak memiliki uang untuk mengganti uang operasional yang telah digunakannya," ucap Arie.

Kondisi tersebut kemudian membuat CNS berniat melarikan diri menggunakan mobil perusahaan.

Tak hanya membawa kendaraan, ia juga menguasai sejumlah peralatan pengelasan yang berada di dalam kendaraan tersebut.

"Sehingga timbul niat melarikan diri menggunakan mobil perusahaan sekaligus menguasai mobil beserta alat pengelasan perusahaan," jelasnya.

CNS akhirnya diamankan ketika perjalanan menuju Banjarmasin.

Setelah dilakukan koordinasi dan dilengkapi administrasi penyidikan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota membawa CNS bersama barang bukti ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS 4x4 M/T serta satu unit box berisi berbagai peralatan kerja.

Barang bukti tersebut di antaranya kawat las, kabel las, mesin gerinda duduk, kacamata las, mesin las, tiga tabung oksigen, tabung gas LNG, tools mesin, shaft land bearing, potongan besi, rol kabel power, selang gas blander, gerinda tangan, hingga gerinda botol.

Atas perbuatannya, CNS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Wira)

Dilihat 724 kali