Payload Logo
Samarinda

Terduga pelaku yang memukul pacarnya di Samarinda (dok: istimewa)

Gara-gara Telat Bawa Makanan, Pria 18 Tahun di Samarinda Pukul Pacarnya hingga Pingsan

Penulis: W | Editor: Agung
8 September 2026

SAMARINDA — Seorang pria berinisial MB (18) diamankan polisi setelah diduga menganiaya pacarnya hingga sempat tak sadarkan diri.

Peristiwa tersebut terjadi di depan salah satu Cafe Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, pada 5 Agustus 2026.

Kejadian bermula saat korban mengantarkan makanan kepada M.B yang saat itu berada di rumah saudaranya.

Namun, korban mengaku pelaku terlihat kesal lantaran makanan yang dibawanya datang terlambat.

Cekcok pun terjadi di antara keduanya. Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi agar persoalan tersebut tidak semakin panjang.

“Setelah itu korban tidak mau memperpanjang masalah tersebut, korban pun pergi dengan mengendarai motornya,” ucap pihak kepolisian.

Namun, pelaku menahan korban dan bersikeras mengantarnya pergi bekerja. Dalam perjalanan, korban mengaku pelaku dalam keadaan mabuk.

Kondisi tersebut membuat perjalanan keduanya sempat membahayakan. Beberapa kali mereka hampir kecelakaan.

Merasa takut, korban kemudian meminta pelaku berhenti. Korban selanjutnya menyuruh agar dirinya yang membonceng pelaku.

Sesampainya di depan Cafe di kawasan Jalan Bung Tomo, pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan.

“Setelah itu tepatnya di depan Cafe, MB berhenti dan langsung memukul korban dengan sikutnya hingga mengenai wajah korban,” ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian dalam bibir atas, memar di lengan, serta sakit kepala.

Korban bahkan sempat terjatuh dan kehilangan kesadaran setelah menerima pukulan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M.B mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya surat atau dokumen hasil Visum et Repertum, foto luka korban, serta keterangan saksi dan tersangka.

Atas perbuatannya, M.B disangkakan melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025