SAMARINDA — Momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Indonesia, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda.
Seperti tradisi setiap tanggal 17 Agustus, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa pidana atau remisi kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap upaya perubahan perilaku serta partisipasi dalam program pembinaan selama masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hernowo Sugiastanto, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hasil dari proses panjang pembinaan.
"Ini adalah hadiah dari pemerintah setiap tanggal 17 Agustus. Tapi bagi mereka yang langsung bebas, kami harapkan tidak kembali ke Lapas. Semoga mereka bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup yang lebih baik," kata Hernowo, Minggu (17/8/2025).
Ia juga berharap keterampilan dan pelatihan yang sudah ditempa selama berada di dalam Lapas dapat benar-benar dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat.
"Mudah-mudahan keterampilan atau pelatihan yang telah didapatkan di sini bisa diterapkan di luar tembok, baik untuk membuka usaha kecil maupun berkontribusi positif di lingkungan masyarakat," tambahnya.
Dalam penjelasannya, Hernowo menyebutkan bahwa pemberian remisi memiliki beberapa kategori.
Pertama, Remisi Umum (RU) yang diberikan kepada narapidana dengan masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti pembinaan.
Kedua, Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali, berlaku bagi semua narapidana dan anak binaan yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap serta telah dieksekusi oleh jaksa.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Pemasyarakatan Kalimantan Timur juga merilis rekapitulasi nasional pemberian remisi di HUT RI ke-80.
Sebanyak 9.611 orang narapidana dan anak binaan mendapat pengurangan masa pidana tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 9.541 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Umum, sementara 70 lainnya adalah anak binaan yang mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Secara rinci, Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana namun belum bebas diberikan kepada 9.230 narapidana. Sementara Remisi Umum II (RU II), yang berarti langsung bebas, diberikan kepada 311 orang.
"Artinya, sebanyak 311 narapidana secara resmi dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2025 setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan penurunan tingkat risiko dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama masa hukuman," pungkas Hernowo. (*)












