SAMARINDA — Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim masih memicu polemik di tengah masyarakat, terutama besaran honorarium yang diterima para anggota tim tersebut.
TAGUPP dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/Tahun 2026 untuk membantu Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dalam menjalankan visi dan misi pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur honorarium TAGUPP telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu lampiran Peraturan Gubernur sudah dikonsultasikan ke Kemendagri," jelas Sri saat ditemui awak media di Kota Samarinda, pada Sabtu 7 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa besaran honor yang diberikan kepada tim ahli tersebut tidak sebesar yang diterapkan di beberapa daerah lain.
"Ada beberapa daerah termasuk juga DKI (Jakarta lebih tinggi,red)," pungkas Sri.
Sebelumnya, publik ramai menyoroti besaran honorarium TAGUPP yang dinilai terlalu berlebihan dan bertolak belakang dengan prinsip efisiensi.
TAGUPP dipimpin oleh Irianto Lambrie, mantan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) masa jabatan 2016-2021.
Secara struktur, Tim tersebut beranggotakan 47 orang dengan alokasi anggaran sekitar Rp8,3 miliar dalam APBD 2026.
Berdasarkan rincian anggaran yang beredar, delapan Dewan Penasihat menerima honor Rp45 juta per bulan.
Ketua TAGUPP memperoleh Rp40 juta per bulan, sementara dua wakil ketua masing-masing menerima Rp35 juta per bulan.
Pengelolaan honorarium TAGUPP secara teknis berada di bawah Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Provinsi Kaltim.
Disamping fungsi strategis, tim ini juga melakukan komunikasi dan pendampingan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). (Deni)










