BONTANG — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang soroti ketidaksesuaian antara aturan tata ruang dan kondisi nyata di lapangan.
Dalam rapat kerja bersama OPD terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (8/6/2026), anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, secara terbuka mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan sama setelah perda disahkan.
Herkes—sapaannya—menilai selama ini banyak kawasan yang telah ditetapkan dalam dokumen tata ruang untuk kepentingan industri, perdagangan, maupun jasa.
Namun dalam praktiknya justru berkembang menjadi kawasan permukiman hingga pusat aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai perda yang kita susun hanya selesai saat pembahasan. Yang paling penting adalah implementasinya. Karena selama ini sering terjadi apa yang dibahas berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan,” tegas Harkes.
Politisi Gerindra itu menilai kondisi tersebut menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Ia mencontohkan kawasan yang sejak awal telah dirancang sebagai wilayah industri. Namun karena pengawasan lemah, masyarakat terus membangun rumah dan menetap di kawasan tersebut.
Ketika aktivitas industri berkembang, persoalan baru bermunculan. Mulai dari keluhan lingkungan, konflik lahan hingga tuntutan relokasi.
“Kalau memang itu kawasan industri, seharusnya sejak awal dijaga. Jangan dibiarkan tumbuh permukiman. Nanti ketika industri berkembang dan masalah muncul, semua pihak kebingungan mencari solusi,” tegas Herkes.
Ia bahkan menyinggung perkembangan sejumlah wilayah di Bontang yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan permukiman cukup pesat.
Padahal kawasan tersebut sejak awal telah memiliki arah pengembangan yang berbeda dalam dokumen tata ruang.
Lemahnya pengendalian ruang, masih kata Herkes, sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman aparatur terhadap RTRW.
Akibatnya, pergantian pejabat atau personel membuat arah kebijakan berubah dan tidak lagi sejalan dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Bukan hanya pejabat yang harus paham RTRW. Seluruh perangkat daerah sampai tingkat kelurahan harus memahami isi dan visi tata ruang ini. Karena pembangunan kota tidak bisa berjalan dengan tafsir yang berbeda-beda,” pintanya.
Ia lebih jauh menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerbitkan izin usaha maupun izin pembangunan.
Sebab tidak jarang pemerintah menetapkan suatu kawasan dengan fungsi tertentu, tapi saat bersamaan memberi izin yang bertentangan dengan rencana tata ruang.
“Jangan sampai pemerintah membuat aturan lalu pemerintah sendiri yang melanggarnya. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.
Pansus RTRW DPRD Bontang berharap perda yang sedang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar menjadi pedoman pembangunan kota dalam jangka panjang.
Dengan pengawasan yang kuat dan komitmen seluruh pihak, konflik pemanfaatan ruang yang selama ini berulang diharapkan dapat dicegah sejak dini.
“RTRW bukan sekadar peta. RTRW adalah arah masa depan Kota Bontang. Kalau tidak dijaga, kita sedang menyiapkan masalah besar untuk generasi berikutnya,” tutup Harkes. (Adv)













