BALIKPAPAN — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat fondasi kepastian berusaha dan daya saing investasi melalui sosialisasi Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025 serta optimalisasi insentif fiskal dan kepabeanan bagi pelaku usaha di lingkungan Ibu Kota Nusantara.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan tata kelola pemanfaatan lahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat realisasi investasi di IKN.
Sosialisasi yang diselenggarakan pada Jumat (27/02/2026) di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, ini memaparkan secara komprehensif mekanisme pengenaan kontribusi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pengalokasian lahan.
Regulasi tersebut mencakup formula perhitungan, faktor koreksi, skema pembayaran, serta ketentuan khusus bagi pelaku usaha pelopor.
Dengan kerangka yang jelas dan terukur, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan prediktabilitas bagi investor dalam merencanakan dan merealisasikan investasinya di IKN.
Peraturan ini disusun berdasarkan pendekatan evidence-based policy, yang menggabungkan landasan teori dengan dinamika dan kebutuhan riil di lapangan.
Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha, Ferdinand Kana Lo, menyatakan bahwa kebijakan ini dalam rangka mempercepat pembangunan IKN dengan prinsip good governance.
“Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memajukan atau mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sementara ini kita sudah mengeluarkan PKS sebanyak 65 investors dengan total investasi 70-an triliun rupiah,” ujar Ferdinand.
Selain pemaparan regulasi, agenda ini juga mengulas kebijakan fiskal yang mendukung investasi di IKN, simulasi pengajuan fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, serta penguatan koordinasi layanan investasi untuk memastikan proses perizinan dan realisasi proyek berjalan efektif dan terintegrasi.
Narasumber yang hadirpun beragam mulai dari Kementerian Keuangan hingga Praktisi dari Universitas Indonesia.
Salah satu peserta, Kukuh Primastya, selaku Manager Operasional dari PT. Panca Karya Sentosa menyatakan apresiasinya untuk kegiatan yang diadakan.
“Terimakasih kepada seluruh tim Otorita IKN yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025 serta Insentif Fiskal dan kepabeanan untuk investor di lingkungan Ibu Kota Nusantara. Kami dari PT Panca Karya Sentosa, berbangga dan berkomitmen untuk mendukung tahapan pertumbuhan Ibu Kota Nusantara. Semoga dalam Tahun mendatang, ekosistem pendukung di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara segera terpenuhi,” ucap Kukuh.
Melalui penguatan regulasi dan optimalisasi insentif ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ekosistem investasi yang kredibel, kompetitif, dan berorientasi jangka panjang, guna memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara berjalan progresif dan memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia. (Han)














