KUBAR — Unit Intel Kodim 0912/Kubar menangkap lima orang pria dan seorang wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dari Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 1.30 WITA.
Enam tersangka yang berhasil diamankan diantaranya FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AFA (30) dan seorang wanita berinisial MS (27).
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 50 poket sabu dengan berat 17,61 gram, uang tunai Rp3.520.000, bong, pipet, korek gas, 7 unit handphone, tas selempang, dompet, Sajam dan 1 unit brankas.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kodim 0912/Kubar menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Satnarkoba Polres Kubar.
Serah terima barang bukti dipimpin langsung oleh Dandim 0912/Kubar, Letkol Doni Fransisco dan dihadiri Kasat Narkoba Polres Kubar.
Fransisco kepada wartawan mengatakan, bahwa penangkapan bandar sabu berawal dari informasi masyarakat.
Peredaran barang haram itu membuat masyarakat resah dalam beberapa waktu terakhir.
Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut, Unit Intel Kodim langsung melakukan penggrebekan.
“Hasilnya, enam tersangka yang diduga menjual sabu diamankan,” ucapnya.
Fransisco menegaskan dalam upaya pemberantasan narkoba, pihaknya berkordinasi dengan institusi terkait.
Ia juga berkomitmen untuk menjaga masa depan generasi muda dari ancaman peredaran narkoba.
"Pada intinya kita selalu melakukan sinergitas dalam memberantas narkoba di wilayah Kutai Barat. Kita sudah serahkan para tersangka ke Polres Kubar," paparnya. (Jantro)













