Payload Logo
IKN

Ketua Persekutuan Dayak Kaltim, Yulianus Henock Sumual, saat menanggapi pembangunan IKN (dok: Deni/katakaltim)

Ketua Persekutuan Dayak Kaltim Ingatkan Jangan Sampai IKN Mangkrak

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
16 Mei 2026

KALTIM — Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, mengingatkan jangan sampai Ibu Kota Nusantara atau IKN itu mangkrak.

Respons Yulianus menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menetapkan Jakarta masih jadi Ibu Kota Indonesia.

“Sudah banyak uang negara yang untuk membangun (IKN), masa kita nggak hargai? Untuk apa itu? Apa jadi bangunan mangkrak lagi?,” ucap Yulianus kepada awak media di Samarinda, Sabtu 16 Mei 2026.

Dia mengatakan masyarakat Dayak Kalimantan umumnya sepakat Ibu Kota Negara ada di Kalimantan Timur.

Sekarang ini sudah mulai berdiri berbagai bangunan penting. Termasuk dalam proses pembangunan kawasan Yudikatif dan Legislatif.

“Intinya warga Kalimantan sudah bersepakat, setuju itu (pembangunan IKN),” tukasnya.

Yulianus juga mengaku bahwa pihaknya bersepakat apapun yang diputuskan pemerintah. Pun demikian, dirinya mengingatkan agar pemegang otoritas tidak plin-plan.

“Pemerintah punya otoritas. Kembali kepada Presiden. Apabila ada pembatalan itu ranah mereka. Kami juga tidak bisa memaksakan. Tapi prinsipnya jangan plin-plan sebagai pemerintah,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Otorita IKN mengaku pembangunan di IKN tetap berjalan seperti biasanya.

Juru Bicara Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik OIKN, Troy Pantouw mengatakan, pihaknya hormat atas seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK.

Keputusan itu menandakan Ibu Kota Negara pindah ke IKN setelah atau keputusan Presiden.

“Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Troy, Kamis (14/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai Putusan MK Nomor 71 Tahun 2026 terkait pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Troy menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berlangsung dan menunjukkan perkembangan positif di berbagai sektor strategis.

Kata dia, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik berjalan secara konsisten sesuai rencana pemerintah.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” kata Troy.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga optimisme dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN yang diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan masa depan Indonesia. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025