KUBAR — Polda Kaltim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deki, usai menjalani sidang kode etik profesi Polri, Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan, sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim memutuskan tiga sanksi terhadap AKP Deki.
“Hari ini, Senin 18 Mei 2026, Bidpropam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Deki, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat,” ucap Yuliyanto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, putusan sidang etik menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf di hadapan persidangan, sanksi administratif penempatan khusus selama 26 hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
“Yang pertama adalah permintaan maaf di depan sidang. Yang kedua sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 26 hari. Dan yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.
Menurut Yuliyanto, sanksi penempatan khusus atau patsus tersebut telah dijalani AKP Deki sejak 26 hari terakhir hingga putusan sidang etik dibacakan.
Usai menjalani sidang kode etik, AKP Deki langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam tindak pidana TPPU terkait peristiwa pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” tandas Yuliyanto.
Polda Kaltim menegaskan penindakan terhadap AKP Deki merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik profesi Polri. (Jantro)










