KUTIM — Pemerintah Kutai Timur mulai menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kutim 2026.
Pasalnya, dana transfer dari pemerintah pusat diperkirakan berkurang hingga Rp1,3 triliun. Maka, anggaran harus digeser.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, mengatakan hingga kini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal dana kurang salur.
“Jadi sementara yang bisa kita lakukan adalah melakukan pergeseran anggaran,” ucapnya kepada awak media di Sangatta, Senin 18 Mei 2026.
Langkah penyesuaian anggaran jadi opsi atau pilihan paling realistis. Supaya APBD tidak timpang antara pendapatan dan belanja daerah.
“Percuma kita anggarkan kalau nggak ada uangnya. Jadi antara pendapatan dan belanja itu harus diputuskan,” tukas dia.
Total APBD Kutim sebelumnya diproyeksi sekitar Rp5,7 triliun. Tapi setelah dihitung potensi kekurangan dana transfer Rp1,3 triliun, kemampuan riil keuangan daerah diperkirakan sekitar Rp4,4 triliun.
“APBD kita Rp5,7 dikurangi Rp1,3. Jadi sekitar Rp4,4 triliun,” terang Rizali.
Penyesuaian Program
Penurunan kapasitas fiskal itu membuat pemerintah daerah mulai mengerem sejumlah rencana belanja, terutama program yang belum mendesak.
Pun begitu, Pemkab Kutim memastikan program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat tetap prioritas.
Selain program pembangunan, penyesuaian juga menyasar komponen belanja pegawai, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kata Rizali, pemerintah tidak memotong gaji pegawai. Penyesuaian hanya pada komponen TPP, agar belanja pegawai tak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Bukan gaji yang disesuaikan, tapi TPP-nya. Karena belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen,” terangnya.
Ketentuan tersebut merupakan arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah.
Jika melampaui batas belanja pegawai, daerah berpotensi dapat sanksi administratif hingga penundaan transfer dana pusat.
“Dampaknya bisa macam-macam, termasuk penundaan transfer. Kita sudah diarahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” ucapnya.
Di tengah upaya efisiensi anggaran, Pemkab Kutim memastikan belanja operasional dasar tetap prioritas agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Belanja operasi seperti bayar listrik, bayar air, bayar internet itu kan enggak boleh kurang. Itu harus tetap standar,” ujar Rizali.
Persoalan kurang salur dana transfer bukan hanya terjadi tahun ini. Masih ada kekurangan transfer dari pemerintah pusat sejak 2023 hingga 2025 yang belum terselesaikan.
“Sementara kita masih menunggu dari keputusan menteri keuangan. Makanya 1,3 yang kita harus kurangi, karna itu belum di jadikan keputusan oleh menteri keuangan. Belum di pastikan kapan dikirimnya,” imbuhnya. (*)













